Cuma Dapat 1 Suara, Caleg DPRD Indragiri Hulu dari PPP Gugat ke MK, Dalilnya Kekurangan Surat Suara
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Panel hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan terkait hasil Pileg DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Senin (29/4/2024). PPP mempersoalkan perolehan suara calegnya yang hanya mendapat satu suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04, Desa Perkebunan Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala.
Dalam permohonannya, PPP menilai telah terjadi dugaan kekurangan kertas surat suara yang membuat calegnya bertarung pada daerah pemilihan Indragiri Hulu 5 hanya mendapat satu suara di TPS tersebut.
"Jika tidak terjadi kekurangan surat suara, maka perolehan suara Pemohon pastinya melebihi dari perolehan suara yang ditetapkan,” kata Bagas Manyata, kuasa hukum pemohon dalam pembacaan gugatannya.
Bagas menyebut, mestinya perolehan suara kliennya lebih dari perolehan suara yang didapatkan yaitu satu suara. Soalnya, banyak simpatisan Pemohon yang tidak bisa melakukan pencoblosan karena kekurangan surat suara di TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala.
Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala adalah 295 pemilih. Sehingga semestinya surat suara disediakan untuk 295 pemilih ditambah 2 persen, yakni 301 surat suara. Namun faktanya, kata Bagas, untuk surat suara pemilihan anggota DPRD Kabupaten di TPS tersebut hanya 218 surat suara.
Ia berdalih kalau kliennya baru mengetahui adanya kekurangan surat suara di TPS 04 pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan. Ketidaktahuan Pemohon atas kejadian kekurangan surat suara tersebut karena saksi dari Pemohon tidak diterima oleh KPPS TPS 04. Alasannya, saksi Pemohon dianggap telat oleh Ketua KPPS TPS 04.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Indragiri Hulu 5 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu 5.
Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan Termohon (KPU) untuk melaksanakan PSU di TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Perkara ini teregister dengan nomor: 251-01-17-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. (R-04/Pagar PS)