Gagal Pertahankan Kursi DPR Dapil Riau 2, Idris Laena Minta MK Tetapkan Dirinya Dapat 72.708 Suara, Ini Dalil Gugatannya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang didaftarkan caleg DPR RI, Mohamad Idris Laena, Senin (29/4/2024).
Idris Laena merupakan caleg petahana asal Partai Golkar yang bertarung di daerah pemilihan Riau II meliputi Kabupaten Kampar, Pelalawan, Kuantan Singingi, Indragiri Hilir dan Indragiri Hulu. Pada pemilu legislatif 2024 lalu, ia gagal mempertahankan kursinya di Senayan yang sudah digenggam selama lebih 3 periode lamanya.
KPU sebelumnya mengumumkan Yulisman sebagai caleg peraih suara terbanyak dari Partai Golkar di dapil Riau II. Yulisman merupakan kolega Idris se partai yang saat ini menjabat Ketua DPRD Provinsi Riau. Namun, Yulisman tampaknya segera akan menggusur Idris dari Senayan, jika gugatannya ditolak oleh MK.
BACA JUGA: Cuma Dapat 1 Suara, Caleg DPRD Indragiri Hulu dari PPP Gugat ke MK, Dalilnya Kekurangan Surat Suara
Adapun gugatan Idris Laena teregister dalam perkara bernomor: 208-02-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Idris terlihat hadir langsung dalam sidang di MK didampingi tim kuasa hukumnya.
Dalam petitum gugatannya, Idris Laena meminta MK menetapkan hasil perolehan suaranya yang benar. Yakni agar MK menetapkan dirinya mendapat sebanyak 72.708 suara. Selain itu, ia juga meminta MK menetapkan perolehan suara Partai Golkar di dapil Riau II sebanyak 30.854 suara.
Teuku Raja Rajuandar, kuasa hukum Idris Laena dalam persidangan menyatakan, terdapat perbedaan perolehan suara kliennya di Dapil Riau II. Selisih suara menurut penghitungan pemohon miliknya sebesar 4.505 suara.
“Terjadinya selisih tersebut disebabkan karena ada peristiwa di banyak TPS di lima kabupaten yang disebutkan tadi, dimana model perhitungan yang dilakukan ada surat suara yang dicoblos, maka perhitungannya dihitung sebagai suara partai,” terang Teuku.
Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 53 angka 5 PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Selain itu, Idris Laena juga menemukan bukti bahwa terdapat rekaman yang nanti akan dibuktikan dalam persidangan.
Dalam permohonannya, Idris Laena menerangkan ada kejadian saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum tingkat Kabupaten Kampar pada Rabu 1 Maret 2024 di Aula Bupati Kampar.
Pemohon menyebut, saksi Partai Nasdem Hanafi menyampaikan ada kesepakatan KPPS TPS 05, TPS 07, dan TPS 27 Desa Kualu. Dalam rekaman suara dan rekaman video yang dimiliki saksi Hanafi bahwa KPPS membuat kesepakatan jika surat suara dicoblos pada kolom logo/ lambang partai dan dicoblos pada kolom nama calon atau nomor urut calon maka suara dimasukkan atau dihitung sebagai perolehan suara partai, bukan perolehan suara calon.
Menurutnya, berdasarkan hal tersebut KPU tidak menindaklanjuti dengan melakukan pembukaan kotak dan perhitungan suara ulang dan meminta agar dituangkan dalam Form Keberatan.
Idris Laena juga menyinggung bahwa pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum tingkat Provinsi Riau pada tanggal 8 Maret 2024 di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kampar tidak membacakan Form Keberatan.
Untuk itu, dalam petitumnya, Idris Laena meminta MK menetapkan hasil perolehan suara yang benar bagi dirinya dalam pengisian calon anggota DPR RI dari dapil Riau II. Yakni perolehan Partai Golkar sebanyak 30.854 suara dan Mohamad Idris Laena sebanyak 72.708 suara. (R-04/Pagar PS)