Belum Temukan Dugaan Tipikor, Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Proyek Payung Elektrik Masjid Raya An Nur Rp 42 Miliar
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Hasil penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pembangunan payung elektrik di komplek Masjid Raya An Nur, tidak ditemukan unsur pidana. Kondisi ini membuat Kejaksaan Tinggi Riau telah menghentikan proses penyelidikan terhadap kasus ini.
Keberadaan payung elektrik Masjid Raya An Nur, Provinsi Riau, masih menjadi sorotan hingga saat ini. Pada proses pembangunan, keberadaan payung yang menelan anggaran sampai Rp42 miliar tersebut, di laporkan terindikasi ada dugaan korupsi, karena barang yang digunakan dinilai tidak sesuai dengan harga yang sangat tinggi.
Apalagi saat ini, payung elektrik tersebut didapati ada yang rusak sehingga menjadi perhatian oleh berbagai pihak.
Menanggapi hal ini, Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan telah menghentikan penyelidikan atas kasus ini, karena tidak terdapat unsur pidana.
Menurut Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, hasil puldata dan pulbaket tim penyelidik pidsus tidak ditemukan unsur pidana dan melawan hukum. Untuk itu demi kepastian hukum penyelidikan terhadap kasus ini dihentikan.
"Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan penyelidikan puldata dan pulbaket dugaan tipikor pada pembangunan payung elektrik di Masjid Raya An Nur tahun 2022 pada dinas PUPR Provinsi Riau, dan hasilnya, tim belum menemukan indikasi peristiwa pidana. Oleh karena itu demi kepastian hukum, tim menghentikan penyelidikan," ungkap Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.
Saat ini keberadaan payung elektrik tengah dilakukan perbaikkan, yakni perapian kain payung hingga casing penutup untuk bisa beroperasional normal kembali. (R-05/Novita Asri Irawan)