Petani Kopsa-M Jadi Tersangka karena Panen Kebun Sawit Sendiri, Kasat Reskrim Polres Kampar Dilaporkan ke Propam Polri
SabangMerauke News, Pekanbaru - Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute melaporkan Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Berry Juana Putra dan Kanit I Reskrim, Iptu Markus Sinaga ke Divisi Propam Polri. Laporan dilayangkan pada Senin (7/3/2022) kemarin, terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan displin dalam penanganan kasus Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) di Kabupaten Kampar.
Anggota Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute, Abdul Jabbar menjelaskan, pelaporan itu berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap SB yang merupakan anggota Kopsa-M. SB dituduh melakukan penggelapan hasil kebun setelah memanen kebun milik Kopsa-M sendiri pada 2 September 2021 lalu.
Selain itu, Abdul Jabbar menerangkan kalau Polres Kampar juga telah menetapkan KIP yang merupakan sopir sebagai tersangka. KIP sempat ditahan, namun sepekan kemudian ditangguhkan penahanannya.
"SB maupun KIP selama 6 bulan lebih tidak mendapatkan kejelasan status hukumnya, seolah dibiarkan mengambang untuk menjerat target pesanan," terang Abdul Jabbar dalam siaran pers yang diterima SabangMerauke News, Selasa (8/3/2022).
Abdul Jabbar menuding AKP Berry Juana Putra secara sewenang-wenang menetapkan status tersangka semata-mata ditujukan untuk melayani korporasi yang risau karena menghadapi tuntutan pertanggungjawaban dari 997 petani Kopsa-M atas kemitraan yang tidak setara dengan PTP Nusantara V. Selain itu diduga telah terjadi pengalihan lahan kebun sawit Kopsa-M secara melawan hukum seluas 400 hektar kepada pihak lain. Kopsa-M juga sedang menagih pertanggungjawaban utang sebesar lebih Rp 170 miliar yang dikelola oleh PTP Nusantara V secara tidak akuntabel yang kemudian dibebankan kepada petani.
Menurut Abdul Jabbar, tindakan penyidikan oleh AKP Berry Juana Putra dan Iptu Markus Sinaga sarat rekayasa dan diduga tidak profesional.
"Bukan hanya melanggar kode etik dan disiplin anggota Polri, tetapi juga mencoreng citra Polri yang sedang berusaha mereformasi institusinya," jelas Abdul Jabbar.
Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute juga menilai hal sama telah dialami oleh Ketua Kopsa-M, Anthony Hamzah yang diduga proses penyidikannya mengabaikan administrasi penyidikan. Di antaranya, menerbitkan surat perintah penyidikan hanya kurang dari 24 jam, padahal dalam Peraturan Kabareskrim 3/2014 menyatakan, setiap laporan harus didahului dengan penyelidikan.
"Soal legal standing juga diabaikan oleh Kasat Reskrim, karena pelapor peristiwa ini adalah Roni Desfar, pegawai PTP Nusantara V yang hanya menjadi mitra Kopsa-M, bukan pemilik kebun Kopsa-M," jelas Abdul Jabbar.
Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute meyakini Divisi Propam Polri akan menindaklanjuti laporannya. Kata Abdul Jabbar, Kasat Reskrim Polres Kampar diduga berulang kali melakukan tindakan tidak profesional bukan hanya kepada SB dan Kopsa-M, tetapi juga kepada sejumlah petani lain yang memperjuangkan hak-haknya. Bahkan Jabbar menilai diduga ada jejaring mafia hukum yang memproteksi tindakan tersebut.
"Kami berharap Propam Mabes Polri bisa bekerja Presisi, termasuk memberikan sanksi tegas pada pihak-pihak yang mengendalikan penegakan hukum secara ugal-ugalan di Polres Kampar," pungkas Abdul Jabbar.
Kasat Reskrim, AKP Berry Juana Putra belum membalas konfirmasi yang dilayangkan SabangMerauke News malam ini. Panggilan WhatsApp juga belum dibalasnya. (*)