Menkominfo Sebut Pemberantasan Judi Online Seperti Melawan Hantu, Kok Bisa?
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Menkominfo Budi Arie Setiadi mengaku, pemerintah Indonesia kesulitan membumi hanguskan judi online di Tanah Air. Terlebih, para bandar judi online itu berada di luar Indonesia.
Berbeda dengan judi offline yang bisa langsung ditangkap, jangkauan judi online lebih luas dan tersebar di mana-mana.
Meski begitu, Budi tetap akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online. Salah satunya dengan memberantas peredaran situs-situsnya di internet.
Budi Arie menjelaskan, server judi online bisa lintas negara atau borderless.
“Kalau judi offline lebih gampang mengaturnya, kalau judi online kan susah, kami kayak menghadapi hantu," ujar Budi dilansir melalui laman resmi Kominfo pada Sabtu (27/4/2024).
Tantangan berat lainnya, Budi menuturkan, para bandar judi online semakin kreatif dengan memperbanyak situs baru. Tidak hanya itu, mereka juga kerap melakukan peretasan pada situs-situs pemerintah.
Oleh karena itu, Budi menegaskan, pemerintah saat ini tengah berkomunikasi dengan negara-negara tetangga yang melegalkan perjudian.
“Walaupun di sana legal, jangan imbasnya di sini dong," ujarnya.
Selain itu, Kominfo berharap masyarakat dapat berpartisipasi jika menemukan situs judi online yang aktif. Caranya dengan melapor ke aduankonten.id agar langsung dilakukan pemutusan akses.
“Nanti akan kami langsung take down, langsung kita sikat,” kata dia.
Kominfo juga telah mengimbau kepada seluruh platform media sosial, operator seluler, dan penyedia layanan internet untuk tidak memfasilitasi segala bentuk promosi judi online.
Kominfo memastikan seluruh jajaran pegawainya bertekad untuk memberantas permasalahan judi online.
Ia mengaku telah mengumpulkan semua tim di Kominfo untuk sama-sama memberantas judi online di awal minggu kemarin.
“Semua yang dalam wewenang Kominfo sudah kami lakukan,” kata dia.
Budi menegaskan, prioritas utama pemerintah adalah melindungi rakyat kecil dari jerat judi online. Mereka berasal dari tingkat perekonomian yang berbeda. Namun, masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah yang paling terdampak.
Ia menyebut, masyarakat dapat sekali main dengan Rp 5 ribu - Rp 10 ribu dengan memasang taruhan Rp 200 ribu - Rp 500 ribu.
Akhirnya, mereka percaya jika judi bisa membuat mereka cepat kaya.
“Rakyat kecil harus kita lindungi karena mereka salah menafsirkan judi dalam kehidupan mereka, mereka menjadikan judi impian mereka, nggak ada orang kaya karena judi, itu mimpi yang salah," ucapnya.
Selain itu, Kominfo mencatat sebagian besar pemain masih berusia muda atau anak-anak di usia 17 - 20 tahun. Ia merasa resah karena pemain di usia tersebut berpotensi kecanduan dan melakukan tindak kriminal.
“Anak-anak ini bisa melakukan tindakan kriminalitas, pencurian, perampokan, dan sebagainya, belum dampak-dampak sosial lainnya," ujarnya.
Oleh karena itu, Kominfo terus berupaya untuk memutus akses terhadap situs-situs judi online. Budi berujar upaya memberantas kecanduan judi online tak bisa hanya dilakukan oleh Kominfo seorang, tapi sinergi dan kolaborasi antar kementerian dan lembaga, serta partisipasi masyarakat. (R-03)