Mahasiswa Gelar Aksi Damai Kawal Sidang Kasus Dugaan Asusila Dekan FISIP Unri di PN Pekanbaru: Kami Ketuk Hati Nurani Hakim!
SabangMerauke News, Pekanbaru - Puluhan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (8/3/2022). Massa mendesak agar proses persidangan kasus dugaan asusila Dekan FISIP, Syafri Harto memberikan keadilan kepada korban yang merupakan rekan mereka.
"Jika hukum tak memihak pada korban, maka cacatlah hukum di dunia," demikian pesan aksi damai yang ditulis pada poster demonstrasi tersebut.
Mayor Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP Unri, Khelvin Hardiansyah menjelaskan, aksi damai ini berlangsung spontan di tengah proses persidangan terdakwa Syafri Harto di PN Pekanbaru. Komunitas mahasiswa FISIP Unri ingin mengetuk hati nurani hakim agar nantinya dapat memutus perkara ini sesuai dakwaan jaksa.
"Aksi damai sebagai bentuk solidaritas terhadap korban yang merupakan rekan kami. Agar hakim menggunakan hati nuraninya dalam memutus perkara," tegas Khelvin didampingi Kabid Advokasi Komahi, Agil Fadlan usai aksi di PN Pekanbaru.
Para mahasiswa dalam aksinya membentangkan sejumlah spanduk dan poster-poster di depan kompleks PN Pekanbaru di Jalan Teratai. Namun, di tengah aksi berlangsung, aparat kepolisian melakukan penertiban karena kegiatan pengumpulan massa tersebut dikhawatirkan bisa berdampak pada penyebaran Covid-19. Lagipula, aksi mahasiswa tanpa pemberitahuan ke pihak kepolisian.
Saat ini, kasus asusila Dekan Fisip Syafri Harto masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Syafri Harto dengan dakwaan primair melanggar pasal 289 KUHPidana dan subsidair pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHPidana serta pasal 281 ke-2 KUHPidana.
Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau pada Selasa (16/11/2021). Ia ditahan saat proses tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU di Kejari Pekanbaru pada Senin (17/1/2022).
Dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksakan Syafri Harto menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri. Penyidik juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto.
Langkah ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini dari penyelidikan ke penyidikan. Sebelum kasus mencuat ke ranah hukum, L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI UNRI dengan nama akun @komahi_ur.
Korban mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak. (*)