SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      21/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
  • Nasional
    • Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      21/07/2026  ❘  21:31 WIB
    • BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      21/07/2026  ❘  20:31 WIB
    • Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      21/07/2026  ❘  18:11 WIB
  • Ekonomi
    • Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      21/07/2026  ❘  21:21 WIB
    • Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      21/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      21/07/2026  ❘  18:28 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      21/07/2026  ❘  20:50 WIB
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
  • Umum
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
  • Riau
    • Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      21/07/2026  ❘  21:39 WIB
    • Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      21/07/2026  ❘  20:57 WIB
    • Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      21/07/2026  ❘  20:54 WIB
    • SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      21/07/2026  ❘  19:02 WIB
  • Sport
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Perda Sumur Resapan Kota Pekanbaru Cuma Jadi Pajangan dan Macan Ompong, Inilah Isi dan Ancaman Pidananya

25/04/2024  ❘  11:59 WIB • Daerah
Bagikan :
Perda Sumur Resapan Kota Pekanbaru Cuma Jadi Pajangan dan Macan Ompong, Inilah Isi dan Ancaman Pidananya

Perda Sumber Daya Air dan Sumur Resapan Kota Pekanbaru tidak dilaksanakan konsisten oleh Pemko Pekanbaru. Foto: SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Meski sejak tahun 2006 lalu Pemerintah Kota Pekanbaru telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal kewajiban pembuatan sumur resapan, namun hingga saat ini regulasi tersebut sekadar hanya catatan tinta di kertas semata. Perda Pekanbaru Nomor 10 Tahun 2006 tentang Sumber Daya Air dan Sumur Resapan sekadar jadi macan ompong.

Perda 10 Tahun 2006 diundangkan sejak 23 Agustus 2006, sewaktu Wali Kota Pekanbaru masih dijabat oleh Herman Abdullah. Adapun cakupan Perda ini meliputi pengaturan terhadap konservasi sumber daya air, garis sempadan sungai dan konservasi rawa-rawa dan anak sungai.

Selain itu, Perda ini juga mengatur soal pencegahan banjir dan genangan air, pemanfaatan lahan-lahan kosong serta sumber air sumur resapan.

Pada Pasal 15 Perda tersebut dijelaskan bahwa untuk mencegah dan menghindari terjadinya genangan dan banjir pada musim penghujan yang berakibat merugikan kepada masyarakat terutama terhadap kawasan permukiman serta bangunan lainnya, diperlukan pertimbangan dari instansi teknis terhadap suatu rencana lokasi yang akan dilakukan pembangunan.

Diatur pula tentang kewajiban bagi pemohon izin bangunan perorangan atau badan usaha yang akan mendirikan bangunan, agar mendapatkan rekomendasi pencegahan banjir dari dinas teknis yang menangani pengembangan sumber air.

"Rekomendasi pencegahan banjir/ peil banjir seperti tersebut pada ayat (2) diatas diutamakan bagi pemohon yang akan membangun pada lahan dengan  luas di atas 5.000 meter persegi, atau  berdasarkan pertimbangan/ ketentuan lainnya dari dinas/ instansi terkait," demikian bunyi Pasal 15 ayat (3) Perda tersebut.

Pemko Pekanbaru juga diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan atau pengecekan apakah rekomendasi pencegahan banjir/ genangan telah dilaksanakan, setelah proses pembangunan selesai dikerjakan.

Kewajiban Sumur Resapan

Secara khusus, terkait dengan kewajiban penyediaan sumur resapan oleh pemilik bangunan, diatur secara lengkap dari Pasal 18 hingga Pasal 27 Perda tersebut.

Disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1), bahwa kewajiban pembuatan sumur resapan bagi perorangan dan badan hukum ditujukan kepada setiap penanggungjawab bangunan yang menutup permukaan tanah. Selain itu juga wajib dipenuhi oleh pemohon dan pengguna sumur dalam.

Selain kewajiban pembuatan sumur resapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap pengembang yang akan membangun di atas lahan lebih dari 5.000 meter persegi, diwajibkan menyiapkan 2 persen dari lahan yang akan digunakan untuk lahan konservasi air tanah di luar perhitungan sumur resapan dan fasilitas umum/ fasilitas sosial.

 

Secara tegas dalam Pasal 19 disebutkan, setiap pemohon Izin Mendirikan Bangunan (IMB) wajib membuat perencanaan dan pembuatan sumur resapan. Bahkan perencanaan dan pembuatan sumur resapan merupakan kelengkapan wajib izin bangunan.

"Setelah bangunan selesai didirikan diperlukan pengecekan/ pemeriksaan apakah sumur resapan telah dibangun sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, hal ini merupakan persyaratan untuk mendapatkan kutipan izin mendirikan bangunan," demikian bunyi Pasal 19 ayat (3) Perda tersebut.

Perda Nomor 10 Tahun 2006 juga mensyaratkan terhadap bangunan yang telah berdiri namun belum memiliki sumur resapan, diwajibkan membuat sumur resapan susulan.

"Perizinan penggunaan bangunan, dapat diberikan apabila sumur resapan berfungsi dengan baik berdasarkan pemeriksaan dinas teknis yang menangani pengembangan sumber daya air," demikian bunyi Perda tersebut.

Adapun persyaratan lokasi pembuatan sumur resapan harus dibuat di dalam areal bangunan yang bersangkutan. Saluran drainase yang menuju sumur resapan harus terpisah dari saluran limbah. Sumur resapan harus dibangun di lokasi yang struktur tanahnya stabil dan/atau tidak terjal.

"Sumur resapan harus dibuat di luar lokasi timbunan sampah, bekas timbunan sampah atau tanah yang mengandung bahan pencemar," demikian bunyi Perda tersebut.

Perda Pekanbaru Nomor 10 Tahun 2006 tentang Sumber Daya Air dan Sumur Resapan juga memiliki konsekuensi ancaman pidana. Dalam Pasal 29 ayat (1) Perda tersebut disebutkan bahwa setiap orang, badan hukum dan pemohon izin bangunan yang tidak melaksanakan kewajiban, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50 juta.

"Tindak pidana sebagaimana dimaksud adalah pelanggaran," demikian ancaman pidana pelanggaran Perda tersebut.

Pemko Pekanbaru Disorot Yayasan Mapel

Sebelumnya diwartakan, Yayasan Masyarakat Pelestari Lingkungan (Mapel) Kota Pekanbaru menyayangkan kinerja Pemerintah Kota Pekanbaru yang tidak tegas terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2006 tentang Sumber Daya Air dan Sumur Resapan. Hasil penelusuran Mapel, banyak bangunan yang berdiri tidak memiliki sumur resapan.

"Kami menyoroti konsistensi dan keseriusan Pemko Pekanbaru dalam melaksanakan Perda Nomor 10 Tahun 2026. Fakta lapangan, bangunan yang berdiri banyak yang tidak memenuhi ketentuan Perda tersebut," kata Ketua Mapel Pekanbaru, Hasran Pane didampingi Penasihat Mapel Pekanbaru, Arif Frans Darmana SM kepada SabangMerauke News, Kamis (25/4/2024).

 

Hasran menjelaskan, akibat tidak efektifnya pelaksanaan Perda SDA dan Sumur Resapan, telah menyebabkan ekses lingkungan yang sangat berdampak pada masyarakat. Salah satunya yakni potensi bencana banjir dan genangan selalu terjadi di Pekanbaru saat hujan turun.

"Kalau kita lihat saat ini, hujan turun satu jam saja Kota Pekanbaru sudah seperti dikepung banjir dan genangan air. Lantas, untuk apa ada Perda tersebut kalau bukan untuk dilaksanakan," katanya.

Hasran menjelaskan, Pemko Pekanbaru harusnya konsisten dalam melaksanakan Perda tersebut. Manajemen perizinan bangunan harus benar-benar dilakukan dengan mempertimbangkan daya dukung dan persyaratan utamanya, yakni adanya penyediaan sumur resapan pada setiap bangunan.

"Kami akan mengawasi pelaksanaan Perda tersebut. Dan kami mendorong agar Pemko Pekanbaru benar-benar dapat melaksanakan Perda secara konsisten," tegas Hasran.

Arif menambahkan, keberadaan Yayasan Mapel di Pekanbaru untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kegiatan pemerintah maupun swasta yang berdampak terhadap lingkungan hidup. Salah satunya yakni dampak dari pembangunan fisik di perkotaan yang berpotensi menyebabkan terjadinya banjir dan genangan air.

"Fenomena yang menonjol saat ini yakni banjir dan genangan air yang terjadi di sejumlah titik di Kota Pekanbaru," tegas Arif.

Yayasan Mapel juga menghimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap potensi cuaca ekstrem beberapa hari belakangan ini. Termasuk potensi terjadinya bencana hidromereorologi, hujan lebat, banjir, petir, tanah lonsor, angin kencang, puting beliung).

"Kami menghimbau agar masyarakat selalu memantau cuaca terkini serta peringatan dini cuaca ekstrem," pungkas Arif. (R-05/Novita IR)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Perda Sumur ResapanSumur ResapanPemko PekanbaruSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Yayasan Mapel Pekanbaru Soroti Keseriusan Pemko Laksanakan Perda Sumber Daya Air dan Sumur Resapan

    Yayasan Mapel Pekanbaru Soroti Keseriusan Pemko Laksanakan Perda Sumber Daya Air dan Sumur Resapan

    Umum •
    25/04/2024 ❘ 08:14 WIB
  • Perkuat Karakter Pancasila, Yayasan Kasih Maitreya Selatpanjang Laksanakan Gelar Karya Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

    Perkuat Karakter Pancasila, Yayasan Kasih Maitreya Selatpanjang Laksanakan Gelar Karya Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

    Umum •
    24/04/2024 ❘ 19:55 WIB
  • Jangan Ganggu Pengusaha Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan yang Ikut Program Keterlanjuran, Sudah Dijamin Lewat UU Cipta Kerja

    Jangan Ganggu Pengusaha Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan yang Ikut Program Keterlanjuran, Sudah Dijamin Lewat UU Cipta Kerja

    Nasional •
    24/04/2024 ❘ 19:20 WIB
  • PKB Nyatakan Ingin Kerjasama dengan Gerindra, Prabowo: Saya Gak Tahu Ilmu Gus Imin Ini Apa?

    PKB Nyatakan Ingin Kerjasama dengan Gerindra, Prabowo: Saya Gak Tahu Ilmu Gus Imin Ini Apa?

    Politik •
    24/04/2024 ❘ 18:11 WIB
  • Prabowo Langsung Gelar Pertemuan dengan Cak Imin, Sinyal PKB Bergabung Masuk Koalisi?

    Prabowo Langsung Gelar Pertemuan dengan Cak Imin, Sinyal PKB Bergabung Masuk Koalisi?

    Politik •
    24/04/2024 ❘ 14:37 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan