Perda Sumur Resapan Kota Pekanbaru Cuma Jadi Pajangan dan Macan Ompong, Inilah Isi dan Ancaman Pidananya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Meski sejak tahun 2006 lalu Pemerintah Kota Pekanbaru telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal kewajiban pembuatan sumur resapan, namun hingga saat ini regulasi tersebut sekadar hanya catatan tinta di kertas semata. Perda Pekanbaru Nomor 10 Tahun 2006 tentang Sumber Daya Air dan Sumur Resapan sekadar jadi macan ompong.
Perda 10 Tahun 2006 diundangkan sejak 23 Agustus 2006, sewaktu Wali Kota Pekanbaru masih dijabat oleh Herman Abdullah. Adapun cakupan Perda ini meliputi pengaturan terhadap konservasi sumber daya air, garis sempadan sungai dan konservasi rawa-rawa dan anak sungai.
Selain itu, Perda ini juga mengatur soal pencegahan banjir dan genangan air, pemanfaatan lahan-lahan kosong serta sumber air sumur resapan.
Pada Pasal 15 Perda tersebut dijelaskan bahwa untuk mencegah dan menghindari terjadinya genangan dan banjir pada musim penghujan yang berakibat merugikan kepada masyarakat terutama terhadap kawasan permukiman serta bangunan lainnya, diperlukan pertimbangan dari instansi teknis terhadap suatu rencana lokasi yang akan dilakukan pembangunan.
Diatur pula tentang kewajiban bagi pemohon izin bangunan perorangan atau badan usaha yang akan mendirikan bangunan, agar mendapatkan rekomendasi pencegahan banjir dari dinas teknis yang menangani pengembangan sumber air.
"Rekomendasi pencegahan banjir/ peil banjir seperti tersebut pada ayat (2) diatas diutamakan bagi pemohon yang akan membangun pada lahan dengan luas di atas 5.000 meter persegi, atau berdasarkan pertimbangan/ ketentuan lainnya dari dinas/ instansi terkait," demikian bunyi Pasal 15 ayat (3) Perda tersebut.
Pemko Pekanbaru juga diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan atau pengecekan apakah rekomendasi pencegahan banjir/ genangan telah dilaksanakan, setelah proses pembangunan selesai dikerjakan.
Kewajiban Sumur Resapan
Secara khusus, terkait dengan kewajiban penyediaan sumur resapan oleh pemilik bangunan, diatur secara lengkap dari Pasal 18 hingga Pasal 27 Perda tersebut.
Disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1), bahwa kewajiban pembuatan sumur resapan bagi perorangan dan badan hukum ditujukan kepada setiap penanggungjawab bangunan yang menutup permukaan tanah. Selain itu juga wajib dipenuhi oleh pemohon dan pengguna sumur dalam.
Selain kewajiban pembuatan sumur resapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap pengembang yang akan membangun di atas lahan lebih dari 5.000 meter persegi, diwajibkan menyiapkan 2 persen dari lahan yang akan digunakan untuk lahan konservasi air tanah di luar perhitungan sumur resapan dan fasilitas umum/ fasilitas sosial.
Secara tegas dalam Pasal 19 disebutkan, setiap pemohon Izin Mendirikan Bangunan (IMB) wajib membuat perencanaan dan pembuatan sumur resapan. Bahkan perencanaan dan pembuatan sumur resapan merupakan kelengkapan wajib izin bangunan.
"Setelah bangunan selesai didirikan diperlukan pengecekan/ pemeriksaan apakah sumur resapan telah dibangun sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, hal ini merupakan persyaratan untuk mendapatkan kutipan izin mendirikan bangunan," demikian bunyi Pasal 19 ayat (3) Perda tersebut.
Perda Nomor 10 Tahun 2006 juga mensyaratkan terhadap bangunan yang telah berdiri namun belum memiliki sumur resapan, diwajibkan membuat sumur resapan susulan.
"Perizinan penggunaan bangunan, dapat diberikan apabila sumur resapan berfungsi dengan baik berdasarkan pemeriksaan dinas teknis yang menangani pengembangan sumber daya air," demikian bunyi Perda tersebut.
Adapun persyaratan lokasi pembuatan sumur resapan harus dibuat di dalam areal bangunan yang bersangkutan. Saluran drainase yang menuju sumur resapan harus terpisah dari saluran limbah. Sumur resapan harus dibangun di lokasi yang struktur tanahnya stabil dan/atau tidak terjal.
"Sumur resapan harus dibuat di luar lokasi timbunan sampah, bekas timbunan sampah atau tanah yang mengandung bahan pencemar," demikian bunyi Perda tersebut.
Perda Pekanbaru Nomor 10 Tahun 2006 tentang Sumber Daya Air dan Sumur Resapan juga memiliki konsekuensi ancaman pidana. Dalam Pasal 29 ayat (1) Perda tersebut disebutkan bahwa setiap orang, badan hukum dan pemohon izin bangunan yang tidak melaksanakan kewajiban, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50 juta.
"Tindak pidana sebagaimana dimaksud adalah pelanggaran," demikian ancaman pidana pelanggaran Perda tersebut.
Pemko Pekanbaru Disorot Yayasan Mapel
Sebelumnya diwartakan, Yayasan Masyarakat Pelestari Lingkungan (Mapel) Kota Pekanbaru menyayangkan kinerja Pemerintah Kota Pekanbaru yang tidak tegas terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2006 tentang Sumber Daya Air dan Sumur Resapan. Hasil penelusuran Mapel, banyak bangunan yang berdiri tidak memiliki sumur resapan.
"Kami menyoroti konsistensi dan keseriusan Pemko Pekanbaru dalam melaksanakan Perda Nomor 10 Tahun 2026. Fakta lapangan, bangunan yang berdiri banyak yang tidak memenuhi ketentuan Perda tersebut," kata Ketua Mapel Pekanbaru, Hasran Pane didampingi Penasihat Mapel Pekanbaru, Arif Frans Darmana SM kepada SabangMerauke News, Kamis (25/4/2024).
Hasran menjelaskan, akibat tidak efektifnya pelaksanaan Perda SDA dan Sumur Resapan, telah menyebabkan ekses lingkungan yang sangat berdampak pada masyarakat. Salah satunya yakni potensi bencana banjir dan genangan selalu terjadi di Pekanbaru saat hujan turun.
"Kalau kita lihat saat ini, hujan turun satu jam saja Kota Pekanbaru sudah seperti dikepung banjir dan genangan air. Lantas, untuk apa ada Perda tersebut kalau bukan untuk dilaksanakan," katanya.
Hasran menjelaskan, Pemko Pekanbaru harusnya konsisten dalam melaksanakan Perda tersebut. Manajemen perizinan bangunan harus benar-benar dilakukan dengan mempertimbangkan daya dukung dan persyaratan utamanya, yakni adanya penyediaan sumur resapan pada setiap bangunan.
"Kami akan mengawasi pelaksanaan Perda tersebut. Dan kami mendorong agar Pemko Pekanbaru benar-benar dapat melaksanakan Perda secara konsisten," tegas Hasran.
Arif menambahkan, keberadaan Yayasan Mapel di Pekanbaru untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kegiatan pemerintah maupun swasta yang berdampak terhadap lingkungan hidup. Salah satunya yakni dampak dari pembangunan fisik di perkotaan yang berpotensi menyebabkan terjadinya banjir dan genangan air.
"Fenomena yang menonjol saat ini yakni banjir dan genangan air yang terjadi di sejumlah titik di Kota Pekanbaru," tegas Arif.
Yayasan Mapel juga menghimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap potensi cuaca ekstrem beberapa hari belakangan ini. Termasuk potensi terjadinya bencana hidromereorologi, hujan lebat, banjir, petir, tanah lonsor, angin kencang, puting beliung).
"Kami menghimbau agar masyarakat selalu memantau cuaca terkini serta peringatan dini cuaca ekstrem," pungkas Arif. (R-05/Novita IR)