SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      21/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
  • Nasional
    • Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      21/07/2026  ❘  21:31 WIB
    • BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      21/07/2026  ❘  20:31 WIB
    • Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      21/07/2026  ❘  18:11 WIB
  • Ekonomi
    • Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      21/07/2026  ❘  21:21 WIB
    • Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      21/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      21/07/2026  ❘  18:28 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      21/07/2026  ❘  20:50 WIB
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
  • Umum
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
  • Riau
    • Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      21/07/2026  ❘  21:39 WIB
    • Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      21/07/2026  ❘  20:57 WIB
    • Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      21/07/2026  ❘  20:54 WIB
    • SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      21/07/2026  ❘  19:02 WIB
  • Sport
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Jangan Ganggu Pengusaha Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan yang Ikut Program Keterlanjuran, Sudah Dijamin Lewat UU Cipta Kerja

24/04/2024  ❘  19:20 WIB • Nasional
Bagikan :
Jangan Ganggu Pengusaha Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan yang Ikut Program Keterlanjuran, Sudah Dijamin Lewat UU Cipta Kerja

Pemerintah memberikan kesempatan kepada pengusaha kelapa sawit dalam kawasan hutan untuk mengikuti penyelesaian masalah keterlanjuran lewat skema UU Cipta Kerja. Foto: SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kebijakan pengampunan atas keterlanjuran penguasaan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit telah ditetapkan melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Instrumen undang-undang tersebut memberi kesempatan kepada pengelola perkebunan kelapa sawit untuk menempuh mekanisme penyelesaian keterlanjuran secara administratif.

Adapun kebijakan pengampunan tersebut diatur dalam Pasal 110 A dan Pasal 110 B Undang-undang Cipta Kerja. Dalam beleid tersebut, usaha yang berada dalam kawasan hutan, termasuk perkebunan kelapa sawit, dapat mengajukan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan di bidang kehutanan.

Instrumen teknis turunan UU Cipta Kerja yang mengatur keterlanjuran kelapa sawit dalam kawasan hutan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Bahkan, Presiden Jokowi telah membentuk Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2023, di mana Menko Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan ditunjuk sebagai Ketua Pengarah Satgas.

Dengan terbitnya UU Cipta Kerja dan turunannya, maka penyelesaian masalah keterlanjuran penguasaan kawasan hutan telah bersifat ultimum remedium. Artinya, pengenaan sanksi pidana hanya sebagai upaya terakhir, sepanjang pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan administratif tidak ditempuh atau dipenuhi oleh pemilik usaha perkebunan.

Praktisi hukum, Parlindungan SH menyatakan, regulasi tentang penyelesaian masalah keterlanjuran penguasaan hutan, merupakan bentuk jaminan pemerintah terhadap pelaku usaha yang dengan sukarela bersedia mengikuti program pengampunan. Itikad baik pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dalam memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah harus mendapat apresiasi.

"Bagi penguasa dan pemilik kebun sawit dalam kawasan hutan telah mendapat jaminan perlindungan usahanya, sepanjang bersedia mengikuti program keterlanjuran tersebut sesuai batas waktu yang diberikan, yakni tiga tahun sejak UU Cipta Kerja disahkan," kata Parlindungan SH di Jakarta, Rabu (23/4/2024).

Parlindungan mendapat informasi adanya semacam tekanan kepada pengelola kebun sawit yang berada dalam kawasan hutan di Riau, padahal telah secara sukarela mengikuti petunjuk UU Cipta Kerja dan instrumen turunannya. Tekanan tersebut menurutnya berasal dari sekelompok yang menamakan dirinya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pemberitaan media yang tidak berimbang serta jernih.

Menurut Parlindungan, bagi pengelola kebun sawit dalam kawasan hutan yang telah mengikuti program keterlanjuran dan memenuhi persyaratan, tidak perlu khawatir lagi. Sebab negara melalui undang-undang telah memberikan jaminan masalah tersebut dapat diselesaikan secara administratif lewat mekanisme pembayaran denda.

"Roh pada UU Cipta Kerja, khususnya berkaitan dengan usaha dalam kawasan hutan (kelapa sawit) yakni mengedepankan asas hukum ultimum remedium. Jadi, tidak perlu khawatir lagi dengan isu-isu soal ancaman pidana. Tentu, syaratnya yakni harus ikut dalam program keterlanjuran yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," tegas Parlindungan.

Ia juga mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak mengganggu para pengelola kebun sawit dalam kawasan hutan yang sudah mengikuti mekanisme penyelesaian secara administratif lewat UU Cipta Kerja. Sebab, jika bayang-bayang gangguan itu terus dimunculkan, maka akan menimbulkan suasana tak kondusif di kalangan pengelola kebun sawit dalam kawasan hutan.

"Jangan ganggu lagi para pengelola kebun sawit dalam kawasan hutan yang secara sukarela mematuhi mekanisme UU Cipta Kerja. Pemerintah dan otoritas terkait juga harus memberikan jaminan soal kondusivitas usaha sektor kelapa sawit yang telah menopang ekonomi daerah dan nasional," katanya.

Parlindungan meminta agar semua pihak menunggu proses penyelesaian masalah kebun sawit dalam kawasan hutan yang sudah dilakukan oleh pemerintah saat ini. Sebab langkah yang ditempuh oleh pemerintah saat ini telah memasuki fase finalisasi, menunggu keputusan penetapan besaran denda yang dikenakan kepada pengelola kebun kelapa sawit.

"Jadi, jangan lagi merusak kondisi yang sudah baik saat ini. Pemerintah telah memberikan solusi, kita harus tunggu sampai ada penetapan akhir dari pemerintah yakni melalui Satgas Tata Kelola Kelapa Sawit. Kita hormati itikad baik dari pengelola kebun sawit untuk menyelesaikan mekanisme yang sudah berlangsung," tegas Parlindungan.

Satgas Tata Kelola Kelapa Sawit

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan lebih dari 20 pucuk surat keputusan terkait data dan informasi terhadap usaha yang berada dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan kehutanan. Secara khusus, ada ratusan pengelola kebun sawit dalam kawasan hutan di Riau yang sudah masuk dalam SK Menteri LHK tersebut. 

Selain itu, pengelola kebun sawit di Riau juga telah melakukan pelaporan mandiri (self reporting) terkait keberadaan usahanya kepada Satgas Tata Kelola Kelapa Sawit yang dipimpin Menko Bidang Marves Luhut Binsar Panjaitan.

Saat ini, pemerintah melalui Satgas Tata Kelola Kelapa Sawit sedang melakukan finalisasi terhadap pengenaan denda administratif bagi para pelaku usaha kelapa sawit tersebut.

Dengan demikian, kesediaan secara sukarela para pengusaha kebun sawit di Riau layak untuk diapresiasi, tanpa harus mendapat gangguan dari isu-isu miring yang mungkin dilakukan pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau motif-motif lain yang menyebabkan investasi kelapa sawit terusik. (R-05/Novita AI)

Editor: Ali Imran
Tags :UU Cipta KerjaProgram KeterlanjuranSawit Dalam Kawasan HutanSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • PKB Nyatakan Ingin Kerjasama dengan Gerindra, Prabowo: Saya Gak Tahu Ilmu Gus Imin Ini Apa?

    PKB Nyatakan Ingin Kerjasama dengan Gerindra, Prabowo: Saya Gak Tahu Ilmu Gus Imin Ini Apa?

    Politik •
    24/04/2024 ❘ 18:11 WIB
  • Prabowo Langsung Gelar Pertemuan dengan Cak Imin, Sinyal PKB Bergabung Masuk Koalisi?

    Prabowo Langsung Gelar Pertemuan dengan Cak Imin, Sinyal PKB Bergabung Masuk Koalisi?

    Politik •
    24/04/2024 ❘ 14:37 WIB
  • Sah! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024

    Sah! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024

    Politik •
    24/04/2024 ❘ 13:18 WIB
  • Syukuran Kemenangan Prabowo-Gibran, Badan Relawan Prabowo Provinsi Riau akan Undang 500 Anak Yatim

    Syukuran Kemenangan Prabowo-Gibran, Badan Relawan Prabowo Provinsi Riau akan Undang 500 Anak Yatim

    Riau •
    24/04/2024 ❘ 08:35 WIB
  • Haji Halim Klaim Didukung Kader Partai dan Masyarakat, Tarung Ulang di Pilkada Kuansing 2024?

    Haji Halim Klaim Didukung Kader Partai dan Masyarakat, Tarung Ulang di Pilkada Kuansing 2024?

    Riau •
    22/04/2024 ❘ 20:11 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan