Sah! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pilpres 2024. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka di gedung KPU, Jakarta, Rabu (23/4/2024).
Penetapan pemenang Pilpres 2024 dalam Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 504 Tahun 2024 yang dibacakan langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Dalam surat keputusan tersebut KPU menetapkan pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
Pantauan SabangMerauke News, setelah Surat Keputusan dibacakan, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan salinan surat keputusan diserahkan kepada MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan termasuk kepada Prabowo-Gibran serta partai politik peserta pemilu 2024.
Kemudian dilanjutkan dengan pidato dari Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Dalam acara penetapan tersebut terlihat hadir pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pimpinan lembaga negara dan pimpinan partai politik. (R-04/Pagar PS)