Pasutri di Rohil Kompak Jual Narkotika, Barang Bukti 7 Paket Sabu Diamankan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - JER alias Rambe (51) dan AS alias Yani (44), pasangan suami istri asal Rokan Hilir (Rohil) ini diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan. Setelah digeledah, petugas berhasil menemukan 7 paket sabu siap edar dengan berat kotor 2,12 gram di rumah tersangka, tepatnya di Jalan Sejahtera,RT 05 RW 03 Kota Parit, Kecamatan Simpang Kanan, Senin (22/4/2023).
Kapolsek Simpang Kanan Ipda Martin Luther Rambe melalui Ps Kanit Reskrim Bripka Romadona, yang dikonfirmasi pada Selasa (23/4/2024) membenarkan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut.
Pengungkapan itu, lanjut Romadona bermula pada Senin sekira pukul 13.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Mendapat informasi tersebut, selanjutnya unit Reskrim melaporkan segera melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Sekira pukul 17.00 WIB, tim Unit Reskrim tiba di rumah tersangka dan langsung mengamankan kedua pasutri tersebut.
Dari penggeledahan yang juga disaksikan ketua RT setempat, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah celana jeans warna biru, 2 buah mancis, 1 buah sendok sekop yang terbuat dari pipet air mineral, 2 buah kaca pirex, 1 buah jarum sumbu, 1 buah gunting, 1 unit handphone merk Vivo warna ungu dan 1 buah bong.
Dengan adanya penemuan barang bukti tersebut, Unit Reskrim melanjutkan penggeledahan di sekitar kamar dan ditemukan barang bukti lagi dari lantai kamar tersebut berupa 1 buah celana jeans warna biru yang di dalam kantongnya terdapat 7 paket Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Kanan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Selain mengedarkan, kedua tersangka juga pemakai. Hal itu terbukti setelah kita lakukan tes urine, hasilnya positif mengandung Metamfetamin," terang Dona.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (R-02)