Soroti Penyeberangan Kempang Antarpulau, Dishub Kepulauan Meranti Rancang Regulasi Keselamatan dan Tarif
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan pembenahan terkait keberadaan usaha jasa penyeberangan antarpulau yang populer disebut kempang. Perbaikan akan dilakukan khususnya berkenaan dengan jaminan keselamatan dan tarif penyeberangan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti, Agusyanto Bakar mengatakan langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan transportasi publik yang aman dan handal bagi masyarakat. Pihaknya akan menyiapkan desain regulasi yang memastikan kegiatan pelayaran antarpulau terselenggara dengan baik.
Regulasi itu bertujuan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan usaha penyeberangan tradisional secara berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat setempat.
"Semua pengelola penyeberangan tradisional antarpulau sangat setuju dengan rencana tersebut. Ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan dari penetapan regulasi itu nantinya," kata Agusyanto Bakar, Senin (22/4/2024).
Ia menjelaskan, dengan adanya regulasi yang jelas dan terstandarisasi, diharapkan penyeberangan antar pulau dapat berlangsung secara lebih teratur dan aman bagi semua pengguna jasa.
"Kami sudah memanggil seluruh pengelola penyeberangan untuk membahas penetapan regulasi yang akan mengatur berbagai aspek dari layanan penyeberangan antarpulau tersebut," tegas Agusyanto.
Dalam pertemuan itu, para pengelola penyeberangan memberikan masukan dan saran yang konstruktif untuk menyusun regulasi yang efektif dan berkelanjutan. Regulasi yang akan ditetapkan mencakup berbagai hal, seperti standar keselamatan, tarif yang wajar, prosedur operasional, dan persyaratan bagi pengelola penyeberangan.
Penetapan regulasi bagi pengelola penyeberangan tradisional dapat memberikan berbagai manfaat bagi semua pihak terkait, termasuk penumpang, pengelola, dan pemerintah.
Adapun sejumlah keuntungan signifikan yang didapatkan nantinya antara lain, regulasi yang ditetapkan dapat mengatur standar keselamatan yang harus dipenuhi oleh pengelola penyeberangan tradisional, seperti persyaratan kapal yang layak, pelatihan awak kapal, dan peralatan keselamatan yang memadai.
"Hal ini dapat meningkatkan keamanan bagi penumpang dan mencegah terjadinya kecelakaan di laut," terangnya.
Regulasi juga mencakup ketentuan mengenai tarif yang wajar, pelayanan yang baik, dan hak-hak konsumen lainnya. Pemerintah dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kegiatan penyeberangan tradisional, termasuk pengawasan kepatuhan pengelola terhadap standar keselamatan dan ketentuan lainnya.
"Ini akan mencegah praktik-praktik yang merugikan atau tidak aman bagi penumpang," kata Agusyanto.
Menurutnya, regulasi yang jelas akan membuat pengelola usaha jasa penyeberangan dapat merencanakan investasi jangka panjang dan meningkatkan kualitas layanan mereka. Namun pengelola penyeberangan harus dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan serta mematuhi standar-standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Nantinya skema tersebut akan diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Daerah yang mengatur tentang tarif atas dan bawah, selain itu masukan dari komponen masyarakat juga menjadi pertimbangan," jelasnya.
Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah akan dapat melakukan intervensi dalam bentuk penetapan tarif berdasarman komponen-komponen penghitungan.
"Pemerintah juga nantinya akan dengan mudah menyalurkan bantuan dan pengelola transportasi tradisional juga mudah mengklaim asuransi jika terjadi kecelakaan," kata Agusyanto. (R-01)