Suami Tewas Diterkam Harimau Milik Majikan, Sang Istri Minta Terdakwa Dihukum Ringan, Ini Penyebabnya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Istri korban tewas akibat diterkam harimau di Kota Samarinda, Kalimantan Timur meminta hukuman seringan-ringannya bagi pemilik hewan buas tersebut.
Diketahui, pria bernama Andi Soegianto di Samarinda, diseret ke meja hijau setelah harimau peliharaannya menerkam Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Suprianda hingga tewas.
Suwarni, istri Supriadi sendiri menjelaskan pertimbangan pihaknya meminta Terdakwa Andi Soegianto dihukum ringan.
Dia menyinggung adanya penyelesaian hukum secara kekeluargaan dalam kasus ini, termasuk adanya kesepakatan bahwa Andri siap memenuhi kebutuhan hidup terhadap anak dan istri korban.
"Di persidangan kemarin saya minta kepada yang berwajib agar hukuman Andri diringankan saja karena sudah memenuhi kebutuhan saya dan anak saya," ujar Suwarni, Jumat (19/4/2024).
Selain itu, Suwarni juga berbicara hubungan baik antara almarhum suaminya dengan Terdakwa Andri sebagai majikan. Andri juga memberikan tali asih Rp 300 juta serta menjamin pendidikan sekolah untuk 3 anak-anaknya.
"Andri ini dengan almarhum suami saya selalu menuruti perintahnya, Andri ini juga sudah baik banget dengan saya dan anak saya. Awalnya karena semua saya selalu nurut jadi Andri menganggap suami saya seperti adiknya sendiri," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, seekor harimau menerkam seorang ART di Kota Samarinda hingga tewas. ART itu bertugas mengurus hewan buas tersebut.
Lokasinya berada di Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Samarinda Utara, Sabtu (18/11/2024) sekira pukul 18.00 wita. Kini pemilik harimau AS dituntut 3 bulan penjara.
Agenda pembacaan surat tuntutan pada Kamis (4/4/2024) lalu, sedangkan persidangan pembacaan pledoi telah dilakukan pada Kamis (18/4/2024).
Selanjutnya, sidang putusan atau pembacaan vonis akan dilangsungkan pada 6 Mei 2024 mendatang. (*)