Tok! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin
Laporan: Parlin SS l Wartawan SM News, Jakarta
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024-2029 yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 01 Anies-Muhaimin Iskandar.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo Ketua Mahkamah Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan, Senin (22/4/2024) di gedung MK.
Pertimbangan majelis hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pemohon tidak terbukti dan tidak berdasar secara hukum setelah terlebih dahulu mendengar keterangan para pihak termasuk saksi dan keterangan ahli dalam sidang sebelumnya.
MK dalam pembacaan pertimbangannya memaparkan banyak poin permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan secara hukum.
Di antaranya mengenai cawe-cawe presiden, nepotisme, bansos, penggunaan data intelejen untuk menekan aparat, peningkatan tunjangan biaya kinerja bawaslu, dan pertemuan presiden dengan ketua partai politik juga tidak beralasan secara hukum.
Selanjutnya MK menilai mengenai distribusi bansos yang dituding menguntungkan salah satu pasangan calon juga tidak terbukti sehingga tidak beralasan secara hukum.
Menurut MK sesudah mencermati semua keterangan para pihak, MK menemukan fakta hukum bahwa bansos tersebut masuk dalam program perlindungan sosial (Perlinsos) yang sudah diatur dan ditetapkan.
Mengenai pelanggaran terstruktur sistematis dan massif (TSM) yang dituduhkan sebagai pelanggaran juga tidak terbukti dan tidak beralasan secara hukum.
Terkait pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah yang dituduhkan untuk menguntungkan salah satu pasangan calon juga dinilai tidak terbukti dan tidak beralasan secarah hukum.
Selain itu menurut majelis hakim beberapa tuduhan pelanggaran yang disampaikan pemohon juga sudah diselesaikan oleh Bawaslu.
3 Hakim Dissenting Opinion
Dari delapan majelis hakim yang memimpin jalannya sidang, dua diantaranya menyampaikan dissenting opinion (berbeda pendapat).
Ketiga hakim MK yang berbeda pendapat tersebut yakni Saldi Isra, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.
Berdasarkan pantauan SabangMerauke News, dalam sidang MK kedua pasangan calon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud hadir didampingi tim hukum untuk mendengar langsung sidang pembacaan putusan sengketa pilpres.
Selain itu tim hukum Prabowo-Gibran juga hadir dalam sidang putusan sengketa pilpres sebagai pihak termohon. (R-04)