SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
  • Nasional
    • Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      21/07/2026  ❘  18:11 WIB
    • Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      21/07/2026  ❘  15:22 WIB
    • DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dan Sejumlah RUU Strategis Selama Reses

      DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dan Sejumlah RUU Strategis Selama Reses

      21/07/2026  ❘  15:20 WIB
  • Ekonomi
    • Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      21/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      21/07/2026  ❘  18:28 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
  • Umum
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
  • Riau
    • SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      21/07/2026  ❘  19:02 WIB
    • Penanganan Banjir Sudirman Dibagi, Pemprov Bangun Box Culvert

      Penanganan Banjir Sudirman Dibagi, Pemprov Bangun Box Culvert

      21/07/2026  ❘  16:38 WIB
    • Tiga Tahun Bertugas di Riau, Konsul Malaysia Soroti Eratnya Kolaborasi Lintas Sektor

      Tiga Tahun Bertugas di Riau, Konsul Malaysia Soroti Eratnya Kolaborasi Lintas Sektor

      21/07/2026  ❘  16:30 WIB
    • Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      21/07/2026  ❘  13:53 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Kuasa Hukum Fikasa Grup 'Kuliti' Pendapat Ahli Profesor Agus Surono, Singgung Keterangannya di Perkara PT Indosterling

Raya Desmawanto 07/03/2022  ❘  19:21 WIB • Hukrim
Bagikan :
Kuasa Hukum Fikasa Grup

Pengadilan Negeri Pekanbaru akan menggelar sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) 4 terdakwa perkara promissory note Fikasa Grup, Kamis (10/3/2022) mendatang. Foto: SabangMerauke News

SabangMerauke News, Pekanbaru - Jelang sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi), tim penasihat hukum empat terdakwa Fikasa Grup, Agung Bakti dkk melakukan langkah pemeriksaan dan analisa fakta-fakta persidangan. Kasus high yield promissory notes (HYPN) PT Indosterling Optima Investa (IOI) menjadi salah satu sumber informasi dan perbandingan, mengingat kedua perkara ini disebut identik dan melibatkan beberapa orang ahli yang sama.

Hasilnya, tim penasihat hukum bos Fikasa Grup, Agung Salim dkk menemukan adanya dugaan kontradiksi pendapat ahli yang dihadirkan jaksa penuntut dalam kasus surat sanggup bayar (promissory note) yang disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ahli yang dihadirkan jaksa tersebut yakni Prof Dr Agus Surono yang telah memberikan kesaksian pada sidang 21 Januari lalu. 

Tim penasihat hukum terdakwa Agung Salim dkk membandingkan pendapat yang pernah disampaikan Prof Agus Surono saat menjadi ahli di kasus  HYPN PT Indosterling Optima Investa (IOI) yang sudah divonis bebas segala tuntutan hukum (onslag van alle recht vervolging) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Februari 2022 lalu. Majelis hakim dalam perkara itu menyatakan kasus dengan terdakwa Direktur PT IOI, Sean William Henley itu berada dalam ranah keperdataan, bukan pidana.

"Kami menemukan adanya kontradiksi pendapat ahli pada dua kasus identik terkait promissory note (PN). Yakni dalam kasus Fikasa Grup dan PT Indosterling. Meski ahlinya sama figur orangnya, namun pendapatnya dalam kasus yang identik itu justru kontradiktif," kata Palti Simamora SH, anggota tim penasihat hukum Agung Salim dkk, Senin (7/3/2022).

Palti menjelaskan kalau timnya telah membaca kesaksian Prof Agus dalam berkas putusan PT Indosterling. Dari dokumen itu, ahli Prof Agus menyatakan PN tidak diatur dalam pasal 46 Undang-undang Perbankan. Prof Agus, kata Palti juga menyatakan tindakan menerbitkan PN tidak dapat dikualifikasi dalam pasal 1 angka 6 UU Perbankan tentang simpanan.

"HYPN (promissory notes) harus dimaknai apakah perbuatan tersebut diatur dalam pasal 46 ayat 1 secara komprehensif tentang menghimpun dana apakah harus dalam bentuk simpanan. Jadi HYPN (promissory notes) adalah perjanjian utang piutang, maka tidak perlu izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," terang Palti mengutip pendapat ahli Prof Agus dalam berkas putusan perkara tersebut.

Palti menambahkan, pendapat ahli Prof Agus dalam putusan PT Indosterling juga menyebut jika satu unsur saja tidak terpenuhi, maka penerapan pasal 46 juga tidak terpenuhi. Selain itu, Prof Surono juga menyatakan soal unsur kedua yakni menghimpun dana masyarakat juga tidak diatur dalam UU Perbankan. Yang mana merujuk pada pasal 1 angka 6 Undang-undang Perbankan diklasifikasi sebagai simpanan. Kata Prof Agus, jika bukan dalam bentuk simpanan, tetapi perjanjian utang piutang, maka tidak terpenuhi secara sistematis unsur-unsur terkait pelanggaran pasal 46 ayat 1 Undang-undang Perbankan.

Sementara kata Palti, dalam pendapat ahlinya di perkara PN (promissory notes) Fikasa Grup, Prof Agus menyebut kalau penerbitan PN harus seizin Bank Indonesia atau OJK, sekalipun itu perjanjian antar orang per orang.

"Di sini letak kontradiksi pendapat ahli tersebut. Pada kasus PT Indosterling, ahli menyatakan tidak perlu izin OJK, namun dalam perkara Fikasa Grup ahli Prof Agus justru berpendapat sebaliknya. Jadi, pendapat ahli yang berubah-ubah ini menunjukkan inkonsistensi ahli tersebut," terang Palti.

Palti juga menyoroti kontradiksi pendapat Prof Agus yang sangat tidak konsisten sebagai ahli karena menyebut norma dalam pasal 46 ayat 1 UU Perbankan adalah mengenai izin.

"Lagi-lagi, ahli Prof Agus menyatakan soal izin OJK dalam penerbitan PN. Padahal, dalam kasus PT Indosterling, ahli menyebut tidak perlu izin OJK," kata Palti. 

Prof Agus Surono belum dapat dikonfirmasi ikhwal penilaian pendapat ahlinya oleh tim penasihat hukum Agung Salim dkk ini.

Empat bos Fikasa Grup dituntut jaksa hukuman 14 tahun penjara dan pidana denda masing-masing Rp 20 miliar subsider 11 bulan kurungan. Jaksa menuntut dengan dakwaan pertama yakni pasal 46 ayat 1 Undang-undang Perbankan. Padahal  awalnya, dalam surat dakwaan jaksa mendakwa keempatnya dengan pasal berlapis yakni pasal 46 ayat 1 Undang-undang Perbankan, pasal 372 KUHPidana, pasal 378 KUHPidana jo pasal 64 jo pasal 55 KUHPidana.

Sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) akan digelar pada Kamis (10/3/2022) mendatang. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Fikasa GrupNota PembelaanSabangMeraukeNews.com

BERITA TERKAIT :

  • Terperosok ke Kubangan Gambut, 2 Ekor Gajah di Inhu Belum Bisa Dievakuasi

    Terperosok ke Kubangan Gambut, 2 Ekor Gajah di Inhu Belum Bisa Dievakuasi

    Nasional •
    07/03/2022 ❘ 19:53 WIB
  • DPRD Pekanbaru Kocok Ulang Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan, PKS Gak Dapat Jatah

    DPRD Pekanbaru Kocok Ulang Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan, PKS Gak Dapat Jatah

    Politik •
    07/03/2022 ❘ 19:40 WIB
  • Syamsuar Klaim Riau Jadi Percontohan Penertiban Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

    Syamsuar Klaim Riau Jadi Percontohan Penertiban Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

    Nasional •
    07/03/2022 ❘ 19:32 WIB
  • Setahun Jadi Bupati Bengkalis, Kasmarni Tebar Janji Kesejahteraan Rakyat

    Setahun Jadi Bupati Bengkalis, Kasmarni Tebar Janji Kesejahteraan Rakyat

    Nasional •
    07/03/2022 ❘ 16:27 WIB
  • Kurun 5 Tahun, Peremajaan Sawit di Riau Telan Rp 850 Miliar

    Kurun 5 Tahun, Peremajaan Sawit di Riau Telan Rp 850 Miliar

    Nasional •
    07/03/2022 ❘ 16:20 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan