Seginilah Gaji Pokok TNI AD Mulai Tamtama Hingga Perwira, Gaji Jenderal Tak Sampai 2 Digit
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Gaji TNI AD ditetapkan naik di tahun 2024 setelah ditandatangani oleh Presiden RI, Joko Widodo dan Pratikto selaku Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia. Hal ini ditetapkan dan diberlakukan sejak 26 Januari 2024.
Kenaikan gaji pokok ASN Pusat dan Daerah dari TNI AD ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan gaji Tentara Nasional Indonesia.
Dilansir dari berkas yang diunggah oleh Kementerian Sekretariat Negara, berikut rincian gaji TNI AD sesuai pangkat dan golongannya.
Golongan I (Tamtama)
1. Prajurit II/ Kelas II: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
2. Prajurit I/ Kelas I: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
3. Prajurit Kepala/ Kelas Kepala: Rp 1.887.000-Rp 2.915.000
4. Kopral II: Rp 1.916.800-Rp 3.000.000
5. Kopral I: Rp 2.007.700-Rp Rp 3.100.700
6. Kepala Kopral: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Golongan II (Bintara)
1. Sersan II: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
2. Sersan I: Rp 2.343.000-Rp 3.850.500
3. Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp 3.971.000
4. Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
5. Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
6. Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000-Rp 4.335.400.
Golongan III (Perwira Pertama)
1. Letnan II: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
2. Letnan I: Rp 3.046.600-Rp 5.096.500
3. Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Golongan IV
1. Perwira Menengah
Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.200-Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
2. Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.810.100
Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200. (*)