Polisi Ringkus Kurir Narkoba Saat Sedang Transaksi di Pekanbaru, Satu Paket Sabu dan Uang Disita
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru meringkus seorang wanita berinisial J-I yang diduga kurir narkoba jenis sabu. Pelaku ditangkap di Jalan Agus Salim, Gang Assalam, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, Selasa (16/4/2024).
"Ada laporan dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Kami maksimalkan terus dan kami lakukan penyelidikan. Ternyata masih ada juga masyarakat atau seorang perempuan yang menjual narkotika di lokasi tersebut. Perempuan ini bisa menjual 20 paket narkotika jenis sabu dalam wakti 2 jam," ungkap Kompol Manapar Situmeang, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru.
Saat akan di tangkap, J-I tengah melakukan transaksi dengan A-Y yang turut diamankan Polisi.
Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menyita satu paket kecil sabu dan uang yang merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.
"Barang bukti yang kita amankan di lokasi itu, ada satu paket sabu yang belum dijual dan uang tunai senilai Rp 1.425.000 juta," pungkasnya.
J-I diketahui baru satu bulan menjadi pengedar sabu di lokasi kejadian. Serbuk haram itu didapatkan J-I dari seseorang berinisial S-A yang masih dalam pengejaran polisi. Polisi masih terus mendalami pengungkapan ini.
Atas perbuatannya, para pelaku di jerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009. (KB-03)