Kasus Korupsi Dana BLUD, Dua Mantan Direktur Utama RSUD Bangkinang Ditahan Polda Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dua mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, inisial WD dan AJ ditahan Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Riau, atas dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang tahun anggaran 2017 sampai dengan 2018 dengan kerugian negara Rp6.992.246.181,04.
WD ditahan saat dirinya menyatakan pensiun dini dan tersangka AJ, ditahan saat berstatus sebagai staff di Pemkab Kampar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, Subdit III Ditreskrimsus melakukan pengembangan penyelidikan tindak pidana korupsi terhadap kedua tersangka hingga dilakukan penahanan.
Dalam prosesnya, penyidik dan penyidik pembantu unit 4 Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau, awalnya melakukan pemeriksaan terhadap dr WD, selaku Direktur RSUD Bangkinang Tahun Anggaran 2017.
Kegiatan kedua, penyidik juga meminta keterangan dr AJ merupakan Direktur RSUD Bangkinang Tahun Anggaran 2018.
Nasriadi menjelaskan, kronologis penahanan keduanya berawal pada tanggal 5 oktober 2023 lalu, Pengadilan Tipidkor PN Pekanbaru mengeluarkan putusan inkracht terhadap bendahara pengeluaran RSUD Bangkinang, Arvina Wulandari, sesuai salinan putusan pengadilan tipidkor di PN Pekanbaru No: 19/PID.SUS-TPK/2023/PN.PBR, tanggal 5 Oktober 2023, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp500 juta.
Dalam putusan tersebut Arvina, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terhadap penyalahgunaan wewenang dalam jabatan pada pengelolaan dana BLUD RSUD Bangkinang Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2018.
“Berdasarkan putusan tersebut, penyidik melakukan tindak lanjut dan pengembangan dengan melakukan penetapan tersangka dan pemeriksaan terhadap tersangka dan penahanan terhadap tersangka yakni dr WD dan dr AJ,” jelas Kombes Nasriadi lagi.
Lebih jauh dijelaskannya, kedua tersangka selaku Direktur RSUD Bangkinang juga sebagai Pimpinan BLUD RS Bangkinang bersama bendahara pengeluaran mempertanggungjawabkan pengeluaran kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif), serta membuat pertanggungjawaban pengeluaran yang lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya juga membayar lebih transaksi kepada pihak ketiga yang berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK RI Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp6.992.246.181,04.
“Rinciannya tahun anggaran 2017 senilai Rp2.025.089.849,-, dan tahun anggaran 2018 senilai Rp4.967.156.332,04,” papar Kombes Nasriadi.
Untuk perbuatan melawan hukum Direktur RSUD Bangkinang tahun anggaran 2017 dan 2018, yakni tidak adanya pengusulan untuk calon pejabat pengelola keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah untuk ditetapkan.
Sedangkan faktanya pejabat pengelola keuangan, pejabat teknis diangkat dan ditetapkan oleh Direktur RSUD Bangkinang hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 36 Permendagri No 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD.
Kemudian, untuk Direktur RSUD Bangkinang tahun anggaran 2017 dan 2018 tidak menyampaikan rencana bisnis dan anggaran (RBA) awal dan perubahan yang telah disusun kepada PPKD untuk disampaikan kepada TAPD, sehingga tidak melalui proses penelaan dan pembahasan oleh TAPD hal tidak sesuai dengan Pasal 76 Permendagri No 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD.
Selanjutnya, Direktur RSUD Bangkinang tahun anggaran 2017 dan 2018 tidak menyesuaikan RBA awal dan perubahan setelah Perda APBD dan APBD Perubahan ditetapkan untuk ditetapkan menjadi RBA Difinitif sehingga penyusunan DPA dan DPPA BLUD RSUD Bangkinang tidak berdasarkan RBA Definitif sehingga melanggar ketentuan sebagai diatur dalam Pasal 79 Permendagri No 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD.
Lalu, Direktur RSUD Bangkinang tahun anggaran 2017 menandatangani cek sebanyak 104 lembar dan Tahun Anggaran 2018 menandatangani cek sebanyak 60 lembar cek yang diajukan oleh Arvina Wulandari tanpa didukung dengan rekapan nominal SPJ, melanggar Pasal 220 (5), (10), Permendagri 13/2006 Jo Permendagri 21/2011, Psl 18 (2), Pasal 26 (2) Perbup Kampar No. 47/2014, Psl (1), (2), (3), (4), (6) Sop No.:445/RSUD/I-1/2016/3574, Psl (7), (8), (9), (10), (11), (16) SOP No.:445/RSUD/I-1/2016/3576.
“Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana.(*)