Dilaporkan Kasus Asusila ke DKPP, Ketua KPU Hasyim Asyari Jawab Begini
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan tindakan asusila terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Merespons hal itu, Hasyim berjanji akan menjawab pada waktu yang tepat.
“Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya," singkat Ketua KPU, Kamis (18/4/2024).
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan dan timnya mendatangi kantor DKPP di Jakarta Pusat, Kamis sore (18/4/2024).
Dia melaporkan Hasyim atas dugaan pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan dalam membina hubungan personal dan hubungan romantis dengan seorang perempuan yang anggota PPLN di luar negeri.
Aristo menjelaskan, pelanggaran etik bersifat pelecehan seks yang disebabkan hubungan relasi kuasa. Sebab diketahui, posisi Hasyim Asy'ari adalah ketua KPU RI.
"Ini kan bosnya, Ketua KPU," ujar Aristo.
Aristo menceritakan, dugaan pelecehan seks itu terjadi pada Agustus 2023 dan berlangsung hingga Maret 2024. Dia menegaskan apa yang disampaikannya valid, sebab ada bukti berupa lampiran foto untuk menguatkan dugaan tersebut.
"Ada misalnya percakapan-percakapan, ada foto-foto, ada bukti-bukti tertulis," Aristo menandasi.
Hasyim dituduh melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. (*)