Warga Rokan Hilir Diciduk Polisi Gara-gara Sebar Hoaks Putusan Gugatan Pilpres di MK
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Seorang pria bernama Muhammad Arif (32 tahun) asal Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dijemput polisi seusai konten yang ia buat mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan sengketa Pilpres dinilai menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Arif dinilai membuat konten hoaks dan menyudutkan pendukung salah satu pasangan calon. Arif diduga memasukkan suara yang bukan suara hakim MK. Kemudian menambahkan tulisan ‘Selamat kepada pendukung 02 jogetin aja’
Video tersebut diposting di akun TikTok @arif92_8. Arif pun langsung ditetapkan sebagai tersangka karena memanipulasi video pembacaan putusan sidang di Mahkamah Konstitusi. Narasi yang ditambahkan menurut kepolisian berbau provokatif.
Dalam narasi yang dibuat Arif, hakim mengabulkan permohonan pasangan Capres 01 dan 03 serta mendiskualifikasi kemenangan pasangan 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pemilu 2024.
Hal itu terpantau Patroli Siber Bareskrim Polri yang kemudian diteruskan ke Polda Riau untuk ditindaklanjuti Subdit V Reskrimsus.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti serta hasil pemeriksaan ahli, diketahui pemilik Akun Tiktok @arif92_8 berada di Kabupaten Rohil," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Kamis (18/4/2024).
Nasriadi menjelaskan Kasubdit Subdit V Reskrimsus Polda Riau Kompol Fajri dan anak buahnya kemudian mencari keberadaan pelaku dan menangkapnya.
Setelah ditangkap, Arif diperiksa. Dari pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa tersangka memanipulasi suara yang bukan suara asli hakim MK. Tersangka mengaku mendapatkan video tersebut dari TikTok milik orang lain.
Tersangka memposting ulang video tersebut dengan menambahkan caption ‘Selamat kepada Pendukung 02 Jogetin Aja’.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal itu menyebut, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
"Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar," ujar Nasriadi.
Saat menangkap Arif, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone merek Oppo A5s, warna hitam, dengan nomor imei 1 : 861139044730475, Imei 2 : 861139044730467, serta akun Tiktok @arif92_8. (*)