Terungkap! Ini Penyebab Pemkab Kepulauan Meranti Belum Cairkan Dana Hibah Pilkada 2024, Singgung Kondisi Keuangan Daerah
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Anggaran dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kepulauan Meranti tahun 2024 belum cair hingga saat ini. Kondisi ini menyebabkan terganggunya tahapan Pilkada yang sudah dimulai sejak beberapa waktu lalu.
Lantas, apa sebenarnya penyebab dana hibah Pilkada 2024 belum cair?
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Irmansyah menerangkan, pencairan belum bisa dilakukan karena kondisi keuangan kas daerah. Saat ini, kas daerah masih belum mencukupi untuk melakukan transfer dana hibah Pilkada.
Irmansyah menjelaskan, dana hibah Pilkada Kepulauan Meranti 2024 akan dipenuhi melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari pemerintah pusat.
“Kas keuangan kita belum memungkinkan dan kita masih menunggu dana transfer DAU dan DBH dari Pusat,” ungkap Irman, Kamis (18/4/2024).
Ia menuturkan, transfer dana dari pusat diharapkan akan cair pada akhir April ini.
“Yang pasti kita akan penuhi komitmen. Begitu DBH cair, kita akan transfer dana hibah untuk Pilkada," tegasnya.
Ikhwal belum cairnya dana hibah Pilkada Kepulauan Meranti disampaikan oleh Komisioner KPU Riau, Abdurrahman.
"Sampai saat ini KPU Kepulauan Meranti belum menerima dana hibah untuk Pilkada dari pemerintah daerah. Cuma Meranti satu-satunya kabupaten yang belum menerima hingga hari ini,” kata Komisioner KPU Provinsi Riau, Abdurrahman.
Sejak 15 April 2024, KPU Riau telah mengambil alih kendali tugas kewenangan KPU Kepulauan Meranti karena masa tugasnya telah habis.
Sudah Teken Nota Dana Hibah Pilkada
Pemkab Kepulauan Meranti sebenarnya telah meneken nota perjanjian dana hibah sebesar Rp 43 miliar untuk KPU Kepulauan Meranti, Bawaslu dan pengamanan oleh TNI dan Polri pada Kamis, 9 November 2023 lalu.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kepulauan Meranti, Wan Zulkifli SH MSi menerangkan, proses hibah telah dilaksanakan sejak Februari 2023. Yakni, diawali dengan pengajuan proposal kepada bupati dilanjutkan dengan pembahasan bersama oleh seluruh pihak terkait.
Wan merinci besaran dana hibah yang diberikan kepada KPU sebesar Rp 29.078.191.600 untuk penyelenggaraan pemilihan, sedangkan Bawaslu menerima dana hibah Rp 11.093.244.000 untuk pengawasan penyelenggaraan.
Sementara itu, untuk biaya pengamanan untuk Polri dianggarkan Rp 3 miliar dan TNI dianggarkan Rp 500 juta.
Wan Zulkifli menjelaskan mengapa pencairan dana hibah tersebut belum dilakukan hingga saat ini.
Padahal menurutnya seluruh syarat pengajuan untuk pencairan dana hibah telah diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti.
“Yang pasti kita dari Badan Kesbangpol telah memenuhi seluruh syarat untuk pengajuan sudah berikan kepada BPKAD. Mengapa belum cair, mungkin bisa langsung ditanya ke BPKAD,” katanya.
Pilkada Terancam Batal?
Diwartakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti menghadapi kendala dalam persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hingga saat ini KPU belum menerima dana hibah yang dijanjikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk melaksanakan tahapan pilkada yang sudah berlangsung.
Keterlambatan penyaluran dana hibah tersebut menyebabkan kekhawatiran akan kesiapan dan kelancaran Pilkada, bahkan mengancam batalnya pelaksanaan Pilkada jika tidak segera diatasi.
Dana hibah tersebut sangat vital dalam mendukung berbagai kegiatan terkait Pilkada, termasuk penyelenggaraan sosialisasi, pemenuhan kebutuhan logistik, dan berbagai persiapan teknis lainnya.
Komisioner KPU Riau pada Divisi Perencanaan dan Data Informasi Abdurrahman menyatakan, pihaknya sementara ini mengambil alih kendali KPU Kepulauan Meranti. Hal ini lantaran komisioner KPU di kabupaten termuda di Riau itu sudah berakhir masa tugasnya sejak 15 April lalu.
Abdurrahman menegaskan, dari seluruh KPU kabupaten/ kota di Riau, hanya KPU Kabupaten Kepulauan Meranti saja yang belum menerima dana hibah Pilkada tahun 2024.
Dengan belum diterimanya dana hibah tersebut, akan berdampak langsung terhadap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pihaknya juga menyatakan keprihatinannya atas kondisi ini dan telah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat penyaluran dana hibah tersebut. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai waktu pencairan dana tersebut.
"Tahapan-tahapan Pilkada tidak bisa dijalankan jika tidak ada anggarannya, namun kita masih berharap seperti yang dijanjikan akan cair pada bulan April atau setelah Idul Fitri dimana Pemkab akan mentransfer dana hibah itu," kata Abdurrahman.
Laporkan ke KPU Pusat
Pihaknya juga telah mengambil langkah dengan melaporkan keterlambatan pencairan dana hibah dan penundaan tahapan Pilkada kepada KPU Pusat. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mendapatkan solusi dan bantuan dari instansi terkait dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Kita pun sudah laporkan hal ini ke KPU RI terkait lambatnya transfer pencairan dana hibah oleh pemda yang menyebabkan ada tahapan yang menggunakan anggaran tak bisa dijalankan. Dalam waktu dekat kita juga akan buat laporan secara resmi ke KPU RI, Kemendagri dan juga Pj gubernur dan kami harus menyampaikan itu," ujarnya.
Saat ini KPU Kepulauan Meranti juga telah mengumumkan pendaftaran dan pemenuhan syarat untuk calon perorangan (independen) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti. Dimana jadwal pemenuhan syarat dilakukan pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 mendatang.
Selain itu, KPU juga sudah memulai tahapan perencanaan, pemutahiran pemilih dan pengumuman rekrutmen badan adhoc anggota PPK dan PPS.
"Tahapan tetap jalan dan sudah mulai kita lakukan. Kemarin kita juga sudah mengumumkan untuk pendaftaran dan pemenuhan syarat calon perorangan melalui website. Untuk pendanaannya akan kita siasati nantinya, yang bisa dijalankan ya dijalankan namun yang membutuhkan dana besar itu tak bisa kita laksanakan. Kami ini hanya penyelenggara, jika tidak ada dukungan anggaran yang tak bisa kami laksanakan terkendala kalau dana hibah tidak dicairkan," ungkapnya.
Dijelaskan untuk pelaksanaan Pilkada Kepulauan Meranti 2024 memang berbeda dengan Pemilu, dimana Pemilu pelaksanaannya berasal dari APBN, sedangkan untuk Pilkada penganggarannya menggunakan APBD. (R-01)