Suap HGU PT Adimulia Agrolestari: Bupati Kuansing Andi Putra Segera Diadili, KPK Limpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru
SabangMerauke News, Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara terdakwa Bupati Kuansing non-aktif, Andi Putra ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (7/3/2022). Andi Putra terjerat dalam kasus dugaan penerimaan suap perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA).
Pelimpahan berkas perkara dilakukan oleh jaksa KPK, Yoga Pratomo dan Meyer Volmar Simanjuntak.
"Tim jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Andi Putra ke Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru pada hari ini," kata Jurubicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis diterima SabangMerauke News, Senin siang.
BERITA TERKAIT: Drama Bupati Kuansing Andi Putra Dibuntuti KPK dari Rumah hingga ke Masjid: Ganti Plat Mobil Palsu dan Ditelepon Istri Agar Datang ke Polda Riau
Ali Fikri menjelaskan, dengan pelimpahan berkas perkara tersebut maka penahanan Andi Putra beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"Saat ini tempat penahanan terdakwa sementara dititipkan pada Rutan KPK di Dedung Merah Putih," jelas Ali Fikri seraya menyatakan jadwal sidang perdana pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan dari pengadilan.
BACA JUGA: Ramai-ramai Anggota DPRD Pekanbaru Kembalikan Uang Rp 3 Miliar, Kejaksaan Maafkan Para Wakil Rakyat
Jaksa KPK menjerat Andi Putra dengan dua pasal yakni dakwaan pertama dengan pasal 12 huruf a Undang-undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana atau dakwaan kedua dengan pasal 11 UU Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dalam perkara ini, General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso juga sudah berstatus terdakwa. Sidang Sudarso pekan ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat tuntutan.
Jaksa menduga kalau Sudarso yang mewakili perusahaan telah menyerahkan uang diduga suap kepada Andi Putra sebesar Rp 500 juta dari rencana janji sebesar Rp 1,5 miliar. Andi dan Sudarso ditangkap KPK pada 18 Oktober 2021 lalu dan sehari kemudiaan ditetapkan sebagai tersangka.
Drama Penyerahan Uang Rp 500 Juta
Misteri dugaan pemberian uang suap sebesar Rp 500 juta untuk Bupati Kuansing non-aktif, Andi Putra dari PT Adimulia Agrolestari (AA) kian terungkap. Dalam persidangan terdakwa kasus suap perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT AA, Sudarso di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (24/2/2022) kemarin, dua orang dekat Andi Putra memberi kesaksian adanya penyerahan uang dari Sudarso kepada Andi Putra.
Kedua saksi tersebut yakni Deli Iswanto yang merupakan sopir Andi Putra serta Andri alias Aan yang adalah pengurus kebun sawit milik Andi Putra di Kuansing.
Pemberian uang sebesar Rp 500 juta yang menurut KPK adalah uang suap, bermula dari perintah Andi Putra kepada Deli untuk menjemput uang ke rumah Sudarso di Pekanbaru. Pada 27 September, Deli mengaku disuruh Andi Putra pergi ke rumah Sudarso. Sudarso merupakan General Manager PT AA yang menjadi terdakwa kasus ini.
"Cak, berangkat ke rumah Sudarso. Ada yang dijemput," kata Cak menirukan perkataan Andi Putra kepada Deli. Cak atau Muncak adalah panggilan akrab Andi Putra kepada Deli yang merupakan teman dekatnya saat duduk di bangku SMA dulu.
Deli menjalankan perintah Andi Putra. Ia langsung meluncur ke Pekanbaru. Tiba di rumah Sudarso, sebuah bungkusan plastik ia terima dari seorang rekan Sudarso. Bungkusan plastik itu diduga kuat adalah uang berisi Rp 500 juta. Di rumah itu, selain Sudarso ada dua orang lain yang hadir. Seorang diduga merupakan pegawai perusahaaan PT AA dan seorang lain adalah istri Sudarso.
"Istri Sudarso sempat memberikan tas tenteng. Di dalam tas tenteng itu bungkusan itu dimasukkan," kata Deli.
Misi penjemputan uang sukses, Deli lantas pulang kembali ke Kuansing. Deli mengaku diperintah Andi Putra untuk menitipkan bungkusan plastik berisi uang itu kepada Andri alias Aan yang merupakan pengurus kebun sawit Andi. Rumah Aan berada di daerah Jake, Kuansing.
Aan mengaku kalau dia menerima titipan bungkusan uang tersebut. Saat ia baru tiba di rumah usai pulang dari kebun, ia bertemu dengan Deli di rumahnya. Hari sudah malam saat itu.
"An, ini ada titipan disimpan dari Pak Bupati," kata Deli.
Di persidangan, Aan mengaku takut menerima titipan uang tersebut. Namun, ia lantas menyimpan uang itu di lemari kamar rumahnya.
"Saya gak tanya itu apa. Katanya disuruh saya simpan saja," jelas Aan.
Uang diantar ke rumah Aan, Deli lantas mengembalikan mobil ke rumah Andi Putra. Ia mengaku tak ada berkomunikasi dengan Andi soal misi yang sudah sukses dilakukan.
"Saya antar mobil ke rumah Pak Bupati. Setelah itu saya pulang ke rumah saya. Saya gak jumpa lagi malam itu dengan Pak Bupati," kata Deli.
Ketua majelis hakim, Dr Dahlan sempat pula menanyakan kepada Aan apakah ia ada berkomunikasi dengan Andi Putra soal uang titipan. Namun, Aan terlihat lebih banyak bingung saat menjawabnya.
"Gak ada, Yang Mulia, kata Aan.
Aan mengakui, kalau uang Rp 500 juta itu baru dijemput dua hari kemudian. Pada 29 September 2021, Andi Putra datang ke rumah Aan.
"Saat itu hujan deras sekali. Malam, gelap lagi. Pak Bupati datang ke rumah saya," kata Aan.
Aan mengaku Andi Putra tak turun dari mobilnya. Ia hanya diberi kode klakson lalu keluar rumah.
"Titipan kemarin," kata Andi Putra kepada Aan lewat jendela mobil. Aan mengaku langsung teringat soal uang titipan Deli pada 27 September lalu. Ia lantas menyerahkan uang dalam bungkusan tersebut kepada Andi Putra. Andi kemudian pergi meninggalkan rumahnya.
Andi Putra yang kemarin bersaksi untuk Sudarso membantah uang tersebut sebagai suap atas rencana penerbitan surat rekomendasi kebun plasma KKPA PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kampar. Ia beralibi uang itu adalah pinjaman.
Meyer Simanjuntak, jaksa penuntut KPK tak mempersoalkan bantahan Andi Putra tersebut. Namun, menurutnya ada hal ganjil dari pengakuan Andi tersebut. Ibaratnya, kata Meyer orang yang butuh uang pinjaman biasanya langsung menggunakan uang dengan sesegera mungkin.
"Tapi, kok uang pinjaman yang kata dia (Andi Putra, red) lagi butuh uang, tapi justru uang disimpan sampai 2 hari lewat orang lain. Jadi kontradiktif keterangannya. Tapi, biar sajalah nanti pasti akan terungkap," kata Meyer usai persidangan.
Ditanya soal keterangan Komisaris PT Adimulia Agrolestari, Frank Widjaya dalam persidangan Kamis (17/2/2020) lalu yang juga beralibi uang Rp 500 juta untuk Andi Putra adalah pinjaman, Meyer Simanjuntak juga tak mau berpolemik.
"Kan ada banyak petunjuk lain. Tidak sekadar pengakuan. Ada bukti percakapan di WhatsApp. Jadi, sabar saja. Semua akan terungkap," jelas Meyer.
Dalam perkara ini, Bupati Andi Putra telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Sudarso. Berkas perkara Andi Putra telah dinyatakan lengkap dan informasinya pekan ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
KPK menyebut kalau Andi diduga telah menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Sudarso secara tunai pada 27 September 2021 lalu melalui supirnya Deli Iswanto.
Jelang operasi tangkap tangan pada 18 Oktober 2021, diduga akan ada pemberian uang sebesar Rp 250 juta. Namun, diduga transaksi urung dilakukan lantaran penyidik KPK lebih dulu menangkap Sudarso saat baru saja meninggalkan rumah kediaman Andi Putra di Kuansing.
KPK menduga Andi akan menerima total Rp 1,5 miliar sebagai kompensasi dari kesanggupan Andi Putra untuk mengeluarkan surat rekomendasi tidak keberatan kalau kebun plasma KKPA PT Adimulia Agrolestari cukup dibangun di Kabupaten Kampar. Padahal, lokasi kebun PT AA sebagian berada di Kabupaten Kuansing.
Hal itu disebut sebagai salah satu rekomendasi dari ekspos Kanwil BPN Riau dan Panitia B yang sebelumnya telah melaksanakan rapat di Hotel Prime Park, Pekanbaru untuk membahas syarat dan kelengkapan admiinistrasi perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari.
Dalam kasus ini pun, sejumlah pejabat BPN termasuk Kakanwil BPN Riau, Syahrir disebut menerima uang sebesar Rp 1,2 miliar dari Sudarso. Namun, Syahrir telah membantah keras pengakuan Sudarso tersebut. Ia menyebut kalau pernyataan Sudarso sebagai fitnah. (*)