SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      19/07/2026  ❘  21:05 WIB
    • Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      19/07/2026  ❘  19:00 WIB
    • Agung Nugroho Sebut Riau Bhayangkara Run 2026 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Pekanbaru

      Agung Nugroho Sebut Riau Bhayangkara Run 2026 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  18:21 WIB
    • Agung Nugroho Murka, Satpol PP Diminta Sapu Bersih Warung Remang-remang Air Hitam

      Agung Nugroho Murka, Satpol PP Diminta Sapu Bersih Warung Remang-remang Air Hitam

      19/07/2026  ❘  18:07 WIB
  • Nasional
    • Usai MenPAN-RB, Kepala BKN Zudan Kirim Pesan Menyentuh untuk 6,7 Juta ASN: Tetap Mengabdi dalam Senyap!

      Usai MenPAN-RB, Kepala BKN Zudan Kirim Pesan Menyentuh untuk 6,7 Juta ASN: Tetap Mengabdi dalam Senyap!

      19/07/2026  ❘  19:49 WIB
    • Mentan Amran Tegas Bantah Tanah Papua Dibeli Murah, Sawah Tetap Milik Rakyat!

      Mentan Amran Tegas Bantah Tanah Papua Dibeli Murah, Sawah Tetap Milik Rakyat!

      19/07/2026  ❘  19:37 WIB
    • PWI dan Iwakum Kompak Kecam Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan

      PWI dan Iwakum Kompak Kecam Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan

      19/07/2026  ❘  17:40 WIB
    • Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      19/07/2026  ❘  12:38 WIB
  • Ekonomi
    • Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap 24 Karat hingga 6 Karat

      Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap 24 Karat hingga 6 Karat

      19/07/2026  ❘  13:56 WIB
    • Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      19/07/2026  ❘  09:34 WIB
    • Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      18/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      18/07/2026  ❘  13:08 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  09:47 WIB
    • CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      19/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      19/07/2026  ❘  07:49 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemko Pekanbaru Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Wali Kota Minta Pengelolaan Sampah Dievaluasi

      Pemko Pekanbaru Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Wali Kota Minta Pengelolaan Sampah Dievaluasi

      19/07/2026  ❘  20:24 WIB
    • Wako Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Masa Bakti 2026-2030

      Wako Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Masa Bakti 2026-2030

      19/07/2026  ❘  17:49 WIB
    • Agung Nugroho Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik

      Agung Nugroho Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik

      19/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Walikota Pekanbaru Cup Archery Tournament 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Tiga Provinsi

      Walikota Pekanbaru Cup Archery Tournament 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Tiga Provinsi

      19/07/2026  ❘  15:39 WIB
  • Sport
    • Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Tak Terbendung, Ini Daftar Juara Lengkapnya

      Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Tak Terbendung, Ini Daftar Juara Lengkapnya

      19/07/2026  ❘  16:33 WIB
    • Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      19/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      19/07/2026  ❘  07:07 WIB
    • Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      19/07/2026  ❘  06:16 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
    • Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      18/07/2026  ❘  10:43 WIB
    • AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      17/07/2026  ❘  20:49 WIB
    • Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      17/07/2026  ❘  17:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Suap HGU PT Adimulia Agrolestari: Bupati Kuansing Andi Putra Segera Diadili, KPK Limpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Raya Desmawanto 07/03/2022  ❘  13:33 WIB • Hukrim
Bagikan :
Suap HGU PT Adimulia Agrolestari: Bupati Kuansing Andi Putra Segera Diadili, KPK Limpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Bupati Kuansing non-aktif, Andi Putra segera diadili dalam kasus suap HGU PT Adimulia Agrolestari. Foto: Net

SabangMerauke News, Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara terdakwa Bupati Kuansing non-aktif, Andi Putra ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (7/3/2022). Andi Putra terjerat dalam kasus dugaan penerimaan suap perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA).

Pelimpahan berkas perkara dilakukan oleh jaksa KPK, Yoga Pratomo dan Meyer Volmar Simanjuntak.

"Tim jaksa KPK  telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Andi Putra ke Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru pada hari ini," kata Jurubicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis diterima SabangMerauke News, Senin siang.

BERITA TERKAIT:  Drama Bupati Kuansing Andi Putra Dibuntuti KPK dari Rumah hingga ke Masjid: Ganti Plat Mobil Palsu dan Ditelepon Istri Agar Datang ke Polda Riau

Ali Fikri menjelaskan, dengan pelimpahan berkas perkara tersebut maka penahanan Andi Putra beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Saat ini tempat penahanan terdakwa sementara dititipkan pada Rutan KPK di Dedung Merah Putih," jelas Ali Fikri seraya menyatakan jadwal sidang perdana pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan dari pengadilan.

BACA JUGA:  Ramai-ramai Anggota DPRD Pekanbaru Kembalikan Uang Rp 3 Miliar, Kejaksaan Maafkan Para Wakil Rakyat

Jaksa KPK menjerat Andi Putra dengan dua pasal yakni dakwaan pertama dengan pasal 12 huruf a Undang-undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana atau dakwaan kedua dengan pasal 11 UU Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA:  Heboh Bank Riau Kepri Diduga Bayar Jasa Pengacara Tetap Rp 1,45 Miliar Setahun, Begini Duduk Masalahnya

Dalam perkara ini, General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso juga sudah berstatus terdakwa. Sidang Sudarso pekan ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat tuntutan.

BACA JUGA:  Gubernur Riau Sebut Cuma 5 Persen Anak Riau di PHR, Tapi PHR Bantah Katanya 70 Persen: Siapa yang Bohong?

Jaksa menduga kalau Sudarso yang mewakili perusahaan telah menyerahkan uang diduga suap kepada Andi Putra sebesar Rp 500 juta dari rencana janji sebesar Rp 1,5 miliar. Andi dan Sudarso ditangkap KPK pada 18 Oktober 2021 lalu dan sehari kemudiaan ditetapkan sebagai tersangka.

 

Drama Penyerahan Uang Rp 500 Juta

Misteri dugaan pemberian uang suap sebesar Rp 500 juta untuk Bupati Kuansing non-aktif, Andi Putra dari PT Adimulia Agrolestari (AA) kian terungkap. Dalam persidangan terdakwa kasus suap perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT AA, Sudarso di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (24/2/2022) kemarin, dua orang dekat Andi Putra memberi kesaksian adanya penyerahan uang dari Sudarso kepada Andi Putra.

Kedua saksi tersebut yakni Deli Iswanto yang merupakan sopir Andi Putra serta Andri alias Aan yang adalah pengurus kebun sawit milik Andi Putra di Kuansing.

Pemberian uang sebesar Rp 500 juta yang menurut KPK adalah uang suap, bermula dari perintah Andi Putra kepada Deli untuk menjemput uang ke rumah Sudarso di Pekanbaru. Pada 27 September, Deli mengaku disuruh Andi Putra pergi ke rumah Sudarso.  Sudarso merupakan General Manager PT AA yang menjadi terdakwa kasus ini.

"Cak, berangkat ke rumah Sudarso. Ada yang dijemput," kata Cak menirukan perkataan Andi Putra kepada Deli. Cak atau Muncak adalah panggilan akrab Andi Putra kepada Deli yang merupakan teman dekatnya saat duduk di bangku SMA dulu.

 

Deli menjalankan perintah Andi Putra. Ia langsung meluncur ke Pekanbaru. Tiba di rumah Sudarso, sebuah bungkusan plastik ia terima dari seorang rekan Sudarso. Bungkusan plastik itu diduga kuat adalah uang berisi Rp 500 juta. Di rumah itu, selain Sudarso ada dua orang lain yang hadir. Seorang diduga merupakan pegawai perusahaaan PT AA dan seorang lain adalah istri Sudarso.

"Istri Sudarso sempat memberikan tas tenteng. Di dalam tas tenteng itu bungkusan itu dimasukkan," kata Deli.

Misi penjemputan uang sukses, Deli lantas pulang kembali ke Kuansing. Deli mengaku diperintah Andi Putra untuk menitipkan bungkusan plastik berisi uang itu kepada Andri alias Aan yang merupakan pengurus kebun sawit Andi. Rumah Aan berada di daerah Jake, Kuansing.

Aan mengaku kalau dia menerima titipan bungkusan uang tersebut. Saat ia baru tiba di rumah usai pulang dari kebun, ia bertemu dengan Deli di rumahnya. Hari sudah malam saat itu. 

"An, ini ada titipan disimpan dari Pak Bupati," kata Deli.

Di persidangan, Aan mengaku takut menerima titipan uang tersebut. Namun, ia lantas menyimpan uang itu di lemari kamar rumahnya. 

"Saya gak tanya itu apa. Katanya disuruh saya simpan saja," jelas Aan.

Uang diantar ke rumah Aan, Deli lantas mengembalikan mobil ke rumah Andi Putra. Ia mengaku tak ada berkomunikasi dengan Andi soal misi yang sudah sukses dilakukan.

"Saya antar mobil ke rumah Pak Bupati. Setelah itu saya pulang ke rumah saya. Saya gak jumpa lagi malam itu dengan Pak Bupati," kata Deli.

Ketua majelis hakim, Dr Dahlan sempat pula menanyakan kepada Aan apakah ia ada berkomunikasi dengan Andi Putra soal uang titipan. Namun, Aan terlihat lebih banyak bingung saat menjawabnya.

"Gak ada, Yang Mulia, kata Aan.

Aan mengakui, kalau uang Rp 500 juta itu baru dijemput dua hari kemudian. Pada 29 September 2021, Andi Putra datang ke rumah Aan.

"Saat itu hujan deras sekali. Malam, gelap lagi. Pak Bupati datang ke rumah saya," kata Aan.

Aan mengaku Andi Putra tak turun dari mobilnya. Ia hanya diberi kode klakson lalu keluar rumah. 

"Titipan kemarin," kata Andi Putra kepada Aan lewat jendela mobil. Aan mengaku langsung teringat soal uang titipan Deli pada 27 September lalu. Ia lantas menyerahkan uang dalam bungkusan tersebut kepada Andi Putra. Andi kemudian pergi meninggalkan rumahnya.

Andi Putra yang kemarin bersaksi untuk Sudarso membantah uang tersebut sebagai suap atas rencana penerbitan surat rekomendasi kebun plasma KKPA PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kampar. Ia beralibi uang itu adalah pinjaman.

Meyer Simanjuntak, jaksa penuntut KPK tak mempersoalkan bantahan Andi Putra tersebut. Namun, menurutnya ada hal ganjil dari pengakuan Andi tersebut. Ibaratnya, kata Meyer orang yang butuh uang pinjaman biasanya langsung menggunakan uang dengan sesegera mungkin.

"Tapi, kok uang pinjaman yang kata dia (Andi Putra, red) lagi butuh uang, tapi justru uang disimpan sampai 2 hari lewat orang lain. Jadi kontradiktif keterangannya. Tapi, biar sajalah  nanti pasti akan terungkap," kata Meyer usai persidangan.

 

Ditanya soal keterangan Komisaris PT Adimulia Agrolestari, Frank Widjaya dalam persidangan Kamis (17/2/2020) lalu yang juga beralibi uang Rp 500 juta untuk Andi Putra adalah pinjaman,  Meyer Simanjuntak juga tak mau berpolemik.

"Kan ada banyak petunjuk lain. Tidak sekadar pengakuan. Ada bukti percakapan di WhatsApp. Jadi, sabar saja. Semua akan terungkap," jelas Meyer.

Dalam perkara ini, Bupati Andi Putra telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Sudarso. Berkas perkara Andi Putra telah dinyatakan lengkap dan informasinya pekan ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

KPK menyebut kalau Andi diduga telah menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Sudarso secara tunai pada 27 September 2021 lalu melalui supirnya Deli Iswanto.

Jelang operasi tangkap tangan pada 18 Oktober 2021, diduga akan ada pemberian uang sebesar Rp 250 juta. Namun, diduga transaksi urung dilakukan lantaran penyidik KPK lebih dulu menangkap Sudarso saat baru saja meninggalkan rumah kediaman Andi Putra di Kuansing.

KPK menduga Andi akan menerima total Rp 1,5 miliar sebagai kompensasi dari kesanggupan Andi Putra untuk mengeluarkan surat rekomendasi tidak keberatan kalau kebun plasma KKPA PT Adimulia Agrolestari cukup dibangun di Kabupaten Kampar. Padahal, lokasi kebun PT AA sebagian berada di Kabupaten Kuansing.

Hal itu disebut sebagai salah satu rekomendasi dari ekspos Kanwil BPN Riau dan Panitia B yang sebelumnya telah melaksanakan rapat di Hotel Prime Park, Pekanbaru untuk membahas syarat dan kelengkapan admiinistrasi perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari.

Dalam kasus ini pun, sejumlah pejabat BPN termasuk Kakanwil BPN Riau, Syahrir disebut menerima uang sebesar Rp 1,2 miliar dari Sudarso. Namun, Syahrir telah membantah keras pengakuan Sudarso tersebut. Ia menyebut kalau pernyataan Sudarso sebagai fitnah. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Bupati Kuansing Andi PutraAndi PutraPT Adimulia AgrolestariSabangMeraukeNews.com

BERITA TERKAIT :

  • Temui Dubes Arab Saudi, Gubernur Syamsuar Promosi Ikan Patin: Jangan Impor dari Vietnam Saja!

    Temui Dubes Arab Saudi, Gubernur Syamsuar Promosi Ikan Patin: Jangan Impor dari Vietnam Saja!

    Ekonomi •
    07/03/2022 ❘ 09:55 WIB
  • Proyek Tol Hancurkan Lahan Pertanian, Irigasi Rusak Sawah Terendam

    Proyek Tol Hancurkan Lahan Pertanian, Irigasi Rusak Sawah Terendam

    Ekonomi •
    07/03/2022 ❘ 09:50 WIB
  • 6 Produsen Minyak Goreng Stop Produksi, Emak-emak Bersiap Hadapi Kelangkaan

    6 Produsen Minyak Goreng Stop Produksi, Emak-emak Bersiap Hadapi Kelangkaan

    Nasional •
    07/03/2022 ❘ 09:25 WIB
  • Berlagak Hidup Mewah, PPATK Sebut

    Berlagak Hidup Mewah, PPATK Sebut 'Crazy Rich' Lakukan Pencucian Uang

    Nasional •
    07/03/2022 ❘ 09:19 WIB
  • Politisi PKB Desak Jokowi Umumkan Pemilu 2024 Tetap Digelar, Ngabalin Marah-marah

    Politisi PKB Desak Jokowi Umumkan Pemilu 2024 Tetap Digelar, Ngabalin Marah-marah

    Politik •
    07/03/2022 ❘ 09:03 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan