Pemerintah Akan Perbarui Aturan Barang Bawaan Luar Negeri Milik Pribadi Penumpang
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Pemerintah memutuskan memperbarui lagi aturan dan kebijakan impor yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Permendag ini sendiri sudah diubah menjadi Permendag No 03/2024 yang mengatur hal serupa. Dan diberlakukan sejak 10 Maret 2024.
Demikian hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri tentang Evaluasi Implementasi Permendag No 36/2023 jo. 03/2024. Yang digelar di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (16/4/2024).
Ada sejumlah butir kesepakatan yang diputuskan di dalam rapat tersebut. Salah satunya adalah ketentuan soal impor barang bawaan pribadi penumpang bukan pekerja migran Indonesia (PMI). Demikian mengutip pernyataan resmi yang dirilis Juru Bicara Kemenko Perekonomian - Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto, Selasa malam.
"Selain barang kiriman PMI juga telah disepakati pengaturan atas barang pribadi bawaan penumpang yang juga akan dikeluarkan dari pengaturan pada Permendag No 36/2023 jo. No 03/2024, dan sepenuhnya diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan)," begitu bunyi butir kedua hasil keputusan rakortas tersebut.
Pada butir kesatu disebutkan, pemerintah akan merevisi Permendag No 36/2023 jo. 03/2024. Khususnya dengan mengeluarkan dari Permendag, Lampiran III Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia yang mengatur mengenai jenis/ kelompok barang dan batasan jumlah barang setiap pengiriman barang.
"Akan diatur penerapan masa transisi perubahan Permendag No 36/2023jo. No 03/2024, sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam implementasi
di lapangan," seperti tertulis pada poin keempat.
Selanjutnya disebutkan, pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas Perubahan Permendag 36/2023 jo.No 03/2024 akan segera dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis yang melibatkan seluruh kementerian/ lembaga terkait dan akan dikoordinasikan oleh Sesmenko Perekonomian.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, implementasi kebijakan impor yang ditetapkan dalam Permendag No 36/2023 banyak menuai protes dari berbagai pihak.
"Dalam pelaksanaannya, Permendag 36/2023 itu kan dampaknya banyak protes. Oleh karena itu, saya sebulan lalu meminta agar kita rapat kembali, agar ini dirataskan, kemudian disempurnakan," kata Zulhas saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
"Lah iya (pada protes), misalnya sekarang orang mau belanja, dia beli baju 3, beli sepatu 3, terus 1 disita. Protes dong orang," tuturnya.
Untuk itu, berdasarkan hasil rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), hingga Kementerian Perindustrian, maka diputuskan aturan pembatasan kiriman barang Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali kepada aturan lama.
"Keputusan rapat tadi, semangat Permendag 36/2023 kembali dulu ke Permendag 25/2022. Ditambah, satu PMI itu hanya US$ 1.500 (per tahun) yang masuk. Jenis barangnya apa itu urusannya Bea Cukai atau diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), nggak diatur di Permendag lagi," pungkasnya. (*)