Kuasa Hukum Ganjar-Mafhud Sampaikan 5 Kategori Pelanggaran Ini dalam Kesimpulannya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis dalam kesimpulannya di Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan ada 5 Kategori pelanggaran yang paling mencolok dalam pagelaran Pilpres 2024 (16/04/24).
Meski dalam kesimpulannya todung mengatakan tetap dan kokoh dalam petitum sebelumnya, Todung mempertegas dan membagi pelanggaran yang paling mencolok dalam gelaran pemilu pilpres 2024 dalam 5 kategori.
Pelanggaran Etika
Menurutnya pelanggaran etik ini muncul sejak MK mengeluarkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang di dalamnya mengubah batas usia Calon Wakil Presiden.
Nepotisme
Menurut Todung nepotisme ini jelas dilarang dalam Hukum Positif ditambah ada Tap MPR yang melarang Nepotisme. Menurutnya pencalonan Gibran juga terkait dengan nepotisme
Abuse of Power
Todung menjelaskan abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan sangat terasa didalam pemilihan presiden kali ini. Dia mengatakan penyalahgunaan kewenangan yang terjadi sangat terkordinir dan massif.
Pelanggaran Prosedural Pemilu
Pelanggaran prosedural pemilu ini menurut Todung terlihat dari yang dilakukan oleh KPU, Bawasalu dan juga kubu 02 Prabowo-Gibran. Menurutnya pelanggaran prosedural ini sudah cukup berdasar untuk diadakannya pemilihan suara ulang (PSU) di seluruh Indonesia.
Penyalahgunaan Aplikasi IT KPU
Todung menyampaikan sesuai dengan penjelasan saksi ahli yakni ada perkiraan angka siluman yang cukup fantastis yakin mencapai hingga 50 juta suara.
Kendati demikian kuasa hukum Ganjar-Mafhud yang disampaikan oleh Todung Mulya Lubis, Ronny Talapesy dan timnya pihaknya tetap optimis dan percaya bahwa MK akan mengabulkan permohonan mereka.
Selain itu, Todung juga menyampaikan merasakan kebatinan yang dialami MK pasca putusan nomor 90 tersebut. Menurutnya ini bisa menjadi titik balik marwah MK untuk mengembalikan kepercayaan publik ke lembaga Konstitusi tersebut. (R-03)