Ayo Daftar Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi, Ini Persyaratannya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Politeknik Imigrasi atau Poltekim merupakan sebuah institusi pendidikan tinggi kedinasan yang berada di bawah lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Sekolah kedinasan ini bisa dipilih lulusan SMA di pendaftaran sekolah kedinasan 2024. Jadwal pendaftaran sekolah kedinasan 2024 hingga kuota yang dibutuhkan memang belum ada informasi resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Jika kamu ingin kuliah di Politeknik Imigrasi, ada baiknya tahu apa saja persyaratan yang dibutuhkan.
Politeknik Imigrasi (Poltekim) adalah pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Keimigrasian dengan program kuliah selama 4 tahun setara dengan Strata 1 (S-1).
Syarat daftar Politeknik Imigrasi
Lulusan Politeknik Imigrasi punya kesempatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kemenkumham tepatnya di jajaran keimigrasian.
Selain punya kesempatan jadi CPNS, jika dinyatakan lolos di Politeknik Imigrasi, kamu tak perlu khawatir soal biaya kuliah. Pasalnya seluruh biaya kuliah ditanggung pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN).
Mengacu pada syarat masuk sekolah kedinasan Politeknik Imigrasi tahun 2023, kriteria siswa yang boleh mendaftar hanya dicantumkan pendidikan SLTA sederajat.
Berikut syarat lengkap mendaftar Politeknik Imigrasi yang perlu diketahui lulusan SMA sebagai persiapan ikut pendaftaran sekolah kedinasan 2024:
- Calon taruna harus merupakan Warga Negara Indonesia.
- Kriteria penerimaan terbuka untuk laki-laki dan perempuan.
- Pendidikan terakhir minimal SLTA atau setara.
- Usia calon taruna minimal 17 tahun dan maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari per 1 April 2023, yang dapat diverifikasi melalui akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
- Tinggi badan minimum untuk pria adalah 170 cm, sedangkan untuk wanita adalah 160 cm, dengan berat badan yang ideal sesuai hasil pengukuran tes kesehatan oleh tim medis yang ditunjuk panitia.
- Calon taruna harus dalam kondisi sehat, bebas dari disabilitas fisik dan mental, tidak terinfeksi HIV/AIDS, serta bebas dari penggunaan narkoba.
- Tidak diperbolehkan menggunakan kacamata atau softlens, serta tidak boleh tuli, bisu, buta warna, atau pernah mengalami patah tulang.
- Bagi calon pria, tidak diperbolehkan memiliki atau pernah memiliki tato, dan tidak boleh memiliki atau pernah memiliki tindik atau bekas tindik pada telinga atau bagian tubuh lainnya.
- Bagi calon wanita, tidak diperbolehkan memiliki atau pernah memiliki tato, tidak boleh memiliki atau pernah memiliki tindik atau bekas tindik di bagian tubuh lain selain telinga, dan tidak boleh memiliki lebih dari satu pasang tindik di telinga.
- Calon taruna harus belum pernah menikah secara negara, adat, atau agama, dan hal ini dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah atau kepala desa.
- Bersedia untuk tidak menikah selama menjalani pendidikan.
- Calon taruna wanita tidak boleh pernah melahirkan.
- Calon taruna pria tidak boleh pernah memiliki anak biologis.
- Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis Imigrasi dan Pemasyarakatan di berbagai wilayah di Indonesia.
- Tidak sedang menjalani ikatan dinas atau bekerja di instansi atau perusahaan lain.
Untuk Putra-Putri Papua/Papua Barat
Khusus bagi calon taruna yang mengajukan diri pada formasi pegawai dan formasi pegawai putra-putri Papua/Papua Barat, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi secara rinci:
Persetujuan Pendidikan Ikatan Dinas:
- Calon taruna harus memperoleh persetujuan untuk mengikuti pendidikan dengan ikatan dinas.
- Pangkat/golongan ruang tertinggi yang dapat dicapai adalah pengatur muda tk.I/(II/b).
- Persetujuan ini harus dibuktikan melalui surat pengantar resmi yang dikeluarkan oleh pejabat pimpinan tinggi, seperti pimpinan unit eselon II atau kepala kantor wilayah.
Kondisi Hukuman dan Disiplin:
- Calon taruna tidak boleh sedang dalam proses pemeriksaan atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
- Hal ini harus dibuktikan melalui surat keterangan resmi yang ditandatangani secara digital oleh sekretaris unit utama, kepala biro, atau kepala kantor wilayah melalui sistem informasi surat masuk dan surat keluar (SUMAKER).
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP):
- Penilaian prestasi kerja calon taruna pada tahun 2021 dan 2022 minimal harus mencapai nilai baik.
- Seluruh komponen atau unsur penilaian PPKP juga minimal harus dinilai baik.
Penyusunan PPKP 2021:
- Khusus untuk PPKP tahun 2021, penyusunan dilakukan dalam 1 periode secara manual sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Format untuk periode 2 tahun 2021 dan tahun 2022 dapat diunduh di https://catar.kemenkumham.go.id.
Jabatan Fungsional:
- Bagi pegawai yang menduduki jabatan fungsional, diharapkan bersedia mundur dari jabatan fungsional setelah diterima sebagai calon taruna atau taruni. (*)