Perusahaan Sawit Wajib Kantongi ISPO, Pemda Bisa Jatuhkan Sanksi Pencabutan Izin
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Pemerintah daerah diminta lebih mengawasi perizinan pembangunan pabrik sawit. Ini dilakukan lantaran Kementerian Pertanian memperkuat pengawasan pelaksanaan sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) di daerah sentra sawit.
Kepala daerah juga diminta melakukan pembinaan dalam bentuk fasilitasi dan pelatihan. Terkait tindak pengawasan, kepala daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan perkebunan yang tidak miliki ISPO.
Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI, Andi Nur Alam Syah mengirimkan surat kepada Gubernur dan Bupati untuk mengawasi pelaksanaan sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) di daerahnya. Arahan ini dituangkan dalam surat edaran bernomor 286/2024 tentang Kewajiban Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) yang diterbitkan pada 23 Maret 2024.
“Surat Edaran ini ditujukan sebagai panduan bagi Pemerintah, Kepala Daerah Provinsi, Kepala Daerah Kabupaten/Kota dalam membina dan mengawasi pelaksanaan sertifikasi ISPO. Selain itu ditujukan bagi terlaksananya sertifikasi ISPO sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Andi Nur Alam Syah sebagaimana dikutip dari surat edaran tersebut.
Terbitnya surat ini merujuk kepada 3 regulasi yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Pemerintah telah mewajiban Sertifikasi ISPO kepada usaha perkebunan kelapa sawit. Adapun usaha perkebunan kelapa sawit terdiri atas usaha budi daya tanaman perkebunan kelapa sawit; usaha pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit; dan integrasi usaha budi daya tanaman perkebunan kelapa sawit dan usaha pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit.
Sesuai Perpres ISPO, sertifikasi diwajibkan kepada perusahaan dan pekebun (petani). Bagi petani wajib melaksanakan sertifikasi ISPO mulai berlaku 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 diundangkan.
Di dalam surat, Gubernur dan bupati/walikota melakukan pembinaan dalam bentuk fasilitasi kepada pelaku usaha dan pemantau independen berupa sosialisasi dan lokakarya, pendataan pelaku usaha, dan akses bantuan dan permodalan untuk Pekebun. Selain itu, pemda juga diminta untuk melakukan pelatihan dan pendampingan kepada pelaku usaja dalam rangka pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO.
Terkait implementasi ISPO, dikatakan Andi bahwa gubernur dan bupati/walikota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sertifikasi ISPO.
“Mengacu hal tersebut, kepala daerah diminta melakukan pembinaan dan pengawasan serta penerapan sanksi sesuai kewenangan perizinan usaha perkebunan kepada perusahaan perkebunan yang belum memiliki sertifikat ISPO serta melakukan upaya-upaya percepatan sertifikasi ISPO bagi pekebun,” sebagaimana dikutip dalam surat tadi.
Bagi perusahaan perkebunan yang tidak memiliki sertifikat ISPO, kepala daerah dapat memberikan sanksi administratif antara lain Teguran tertulis, Pemberhentian sementara; atau Pencabutan izin usaha. (*)