Siasat Jahat Sang Istri, Tega Racuni Suami Demi Selingkuhan
SABANGMERAUKE NEWS - Pelaku keji pembunuhan suami oleh sang istri Insyiah alias Iin dan selingkuhannya Surahwan alias Uwan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sumenap. Keduanya hanya diam dengan tangan terikat kabel ties dan menggunakan baju oranye.
Kapolres Sumenep saat itu, AKBP Muslimin mengatakan kedua tersangka yang dihadirkan merupakan pasangan selingkuh serta pelaku pembunuhan Mistoyo. Kasus itu terungkap setelah hampir 4 bulan pihaknya melakukan penyelidikan.
Iin merupakan istri sah Mistoyo yang tega membunuh suaminya sendiri dengan racun yang diberi selingkuhannya, Uwan. Keduanya dengan keji menghabisi Mistoyo dengan racun karena dianggap sebagai penghalang hubungan asmara terlarang mereka.
Uwan dan Iin diketahui menjalin hubungan gelap sejak sekitar November 2018. Suatu kali dalam sebuah pertemuannya, Uwan lalu menyuruh Iin untuk membunuh Mistoyo dengan racun karena dianggap sebagai penghambat hubungan mereka. Permintaan ini rupanya disetujui oleh Iin.
Singkat cerita, Uwan yang masih berada di Jakarta lalu menyuruh seseorang bernama Masduki alias Kiki untuk mengirim serbuk racun ikan sengkali kepada Iin. Kiki kemudian datang ke rumah Iin di Desa Batang-batang Laok, Sumenep.
Uwan lalu menelepon Iin untuk segera menemui dan mengambil racun yang dititipkan kepada Kiki di warung rumahnya. Racun yang disebut jimat penglaris itu selanjutnya diambil dan dibawa Iin ke dalam rumah.
Perempuan 40 tahun lalu menyembunyikan racun di dalam rantang yang terletak di kamar. Selanjutnya, Iin menunggu waktu yang tepat untuk menggunakannya.
Waktu yang ditunggu pun tiba, pada Kamis, 13 Desember 2018 sekitar pukul 18.30 WIB, Mistoyo meminta Iin membuatkan minuman STMJ. Kesempatan yang ditunggu ini kemudian dimanfaatkan Insiyah untuk menabur racun dalam minuman.
Minuman yang telah siap itu disajikan Insiyah kepada Mistoyo. Pria 45 tahun itu tiba-tiba saja merasakan pusing dan kejang-kejang lalu ambruk pingsan setelah meminum STMJ beracun tersebut.
Mistoyo sempat dibawa ke Puskesmas, namun nyawanya tidak tertolong. Keluarga menduga kematian Mistoyo karena diracun. Kemudian hal itu dilaporkan ke Polres Sumenep.
Satreskrim Polres Sumenep bersama tim Labfor Polda Jatim membongkar makam Mistoyo untuk autopsi. Hasil autopsi menunjukkan Mistoyo meninggal karena racun.
Sejumlah saksi kemudian diperiksa. Dari keterangan dan bukti-bukti tersebut, polisi kemudian menetapkan Iin sebagai tersangka penabur racun ke dalam minuman Mistoyo.
Di hadapan penyidik, Iin mengakui semua. Dari sini, polisi kemudian mengejar Uwan sebagai pemberi racun. Pria 41 tahun itu selanjutnya berhasil diringkus di Serang, Banten.
Kedunya kemudian dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Tak lama, keduanya lalu menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Sumenep dengan berkas terpisah.
Pada Oktober 2019 majelis hakim menjatuhkan putusan masing-masing 15 tahun pidana penjara terhadap Insiyah alias Iin dan Surahwan alias Uwan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 18 tahun pidana penjara. (*)