Nama Soeharto Tak Ada di Serangan Umum 1 Maret, Ini Isi Keppres Hari Penegakan Kedaulatan Negara
SabangMerauke News, Jakarta - Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 24 Februari lalu memicu perdebatan publik.
Sejumlah pihak mempermasalahkan ketiadaan nama Presiden Soeharto sebagai tokoh penting Serangan Umum 1 Maret 1949.
Secara garis besar, Keppres itu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara sebagai tindak lanjut aspirasi rakyat DI Yogyakarta yang disampaikan Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Berikut isi lengkap Keppres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang ditandatangani Presiden Jokowi.
KESATU: Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara
KEDUA: Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur
KETIGA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Keppres itu disertai dengan naskah akademik setebal 138 halaman. Naskah akademik membahas berbagai literatur soal peristiwa bersejarah Serangan Umum 1 Maret.
Pada naskah itu, nama Soeharto disebut sebanyak 48 kali. Beberapa buku sejarah tentang peran Soeharto dalam peristiwa bersejarah itu pun dijadikan rujukan.
Naskah akademik itu menyatakan peristiwa Serangan Umum 1 Maret selama ini hanya mengedepankan tokoh tertentu. Dengan kata lain, mereduksi peran banyak tokoh bangsa dalam peristiwa yang mengubah peta konflik Indonesia-Belanda.
Naskah akademik juga menyinggung publikasi Dinas Sejarah Militer TNI Angkatan Darat pada buku Cuplikan Sejarah Perjuangan TNI Angkatan Darat. Turut pula menyinggung film Janur Kuning yang disutradarai Alam Rengga Rasiwan Surawidjaja pada tahun 1980.
Dua catatan sejarah itu dinilai hanya mengedepankan peran Soeharto dalam Serangan Umum 1 Maret sehingga dinilai tidak sesuai fakta.
"Kondisi tersebut tidak sejalan dengan fakta yang sebenarnya, bahwa banyak tokoh-tokoh penting lain yang terlibat dalam Peristiwa Serangan Umum 1 Maret dan bermuara pada Penyerahan Kedaulatan Negara secara utuh oleh Belanda kepada Indonesia dan Pengakuan dunia Internasional atas kedaulatan Negara Indonesia," dikutip dari naskah akademik yang diunggah situs resmi Kemenko Polhukam.
Bagian penutup naskah akademik disertai dukungan terhadap penetapan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Usulan itu disertai dengan dorongan untuk menulis ulang kembali sejarah Serangan Umum 1 Maret.
"Penulisan kembali sejarah tentang Serangan Umum 1 Maret 1949 yang selama ini telah mengesampingkan peran para tokoh utama bangsa seperti Soekarno, Muhammad Hatta, Panglima Besar Jenderal Soedirman, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan tokoh-tokoh penting lainnya baik sipil maupun militer," bunyi bagian penutup naskah akademik Keppres 2/2022. (*)