Ketua KPK Sebut Jenis Korupsi Ini Paling Parah dan Ekstrem, Apa Itu?
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan korupsi dilingkungan peradilan adalah sektor korupsi terparah dan merupakan kejahatan korupsi paling ekstrem.
Pernyataan Nawawi menandakan betapa berbahayanya korupsi yang terjadi di dunia peradilan. Secara khusus, Nawawi menyentil aparat penegak hukum yang berkecimpung di dunia peradilan.
"Korupsi yang paling ekstrem sebenarnya adalah korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum," kata Nawawi (8/4/2024).
Nawawi berharap semua aparat penegak hukum dapat berkontribusi mencegah terjadinya korupsi peradilan. Salah satu caranya dengan menjadi insan antikorupsi.
"Tidak kita lihat apa dia itu hakim, polisi, jaksa, itu salah satu bentuk kejahatan korupsi yang paling ekstrem," kata Nawawi.
Di sisi lain, KPK segera menyidangkan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Ini merupakan perkara kedua yang menjerat Gazalba setelah lolos di kasus suap penanganan perkara.
Nawawi tak banyak berkomentar soal apakah KPK dapat memenjarakan Gazalba kali ini.
"Kita nggak bicara optimis, kita bicara penanganan perkara saja," ucap Nawawi.
Diketahui, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan baru saja terbukti bersalah di kasus suap penanganan perkara. Hasbi Hasan dihukum pemenjaraan selama enam tahun dalam kasus yang menjadi contoh korupsi sektor peradilan itu.
Selain hukuman penjara, Hasbi Hasan diputuskan wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan. Berikutnya, Hasbi Hasan juga disanksi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.000.400.
Tapi hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Semula, Hasbi Hasan dituntut hukuman penjara selama 13 tahun dan 8 bulan. Hasbi Hasan diyakini Jaksa KPK bersalah dalam kasus suap penanganan perkara di MA.
Terdakwa lain sekaligus eks Komisaris Independen Wijaya Karya, Dadan Tri Yudianto sudah divonis penjara lima tahun, denda 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 7.950.000.000 dalam kasus ini. (R-03)