Banyak Perusahaan Nakal Diadukan ke Disnakertrans Riau Terkait THR
SABANGMERAUKE NEWS - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau setidaknya telah menerima 22 pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) hingga 1 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024.
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat mengatakan jumlah pengaduan tersebut terhitung hingga satu hari sebelum Jelang lebaran Idul Fitri yang saat ini sudah tercatat di Posko THR Disnakertrans Riau (9/4/2024).
Boby mengatakan laporan yang diterima terbagi dari perusahaan yang tidak membayarkan, terlambat bayar hingga pembayarannya tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada.
Posko pengaduan tersebut dibuka sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Nomor M/2/HK.04/111/2024 yang memuat pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Boby menyampaikan posko pengaduan tersebut bertujuan agar menjamin hak-hak para buruh dan pekerja serta menindaklanjuti perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan.
Disamping itu, Posko Pengaduan THR ini juga telah menerima 5 pengaduan yang tidak terkait THR namun akan tetap proses.