Polemik Dualisme DPC FSPTI-KSPSI Siak di PTUN Pekanbaru, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Unggal Gultom
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Hasil sidang putusan gugatan DPC (Dewan Pimpinan Cabang) FSPTI (Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia)-KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kabupaten Siak, versi pimpinan Nelson Manalu pada persidangan hari Kamis (4/4/2024) telah berakhir dengan menghasilkan Amar Putusan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Pekanbaru di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Diketahui, yang menjadi tergugat l adalah Kepala Disnakertrans (Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja) Siak Indra Pura dan Tergugat ll adalah DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Siak versi pimpinan Unggal Gultom.
Selaku kuasa hukum dari Unggal Gultom, Zainal Abidin menjelaskan, hasil putusan PTUN Pekanbaru yang tidak menerima gugatan dari pihak penggugat yaitu Nelson Manalu, terhadap bukti pelaporan yang dikeluarkan Disnakertrans Kabupaten Siak.
"Dengan adanya Amar Putusan melalui register tanggal 8 November 2023 dengan Nomor Perkara : 46/G/2023/PTUN.PBR. Maka secara jelas dan nyata bahwa DPC F.SPTI-K.SPSI Pimpinan Nelson Manalu itu artinya tidak sah secara legalitas yang telah terbukti tidak mempunyai Kekuatan Hukum, secara tidak lansung DPC F.SPTI-K.SPSI Pimpinan Unggal Gultom yang sah legalitas secara aturan Organisasi dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," ungkap Zainal Abidin, sebagai Kuasa Hukum tergugat intervensi, Unggal Gultom kepada awak media.
Kuasa Hukum Unggal Gultom tersebut mengatakan, jangan terpengaruh dengan penggiringan opini tidak benar terkait legalitas yang sah DPC FSPTI-KSPSI pimpinannya yang selalu disampaikan Nelson Manalu.
"Karna telah terbukti yang dimana objek gugatan dalam perkara a quo adalah Surat Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak Nomor 560/Disnakertrans/645 tanggal 10 Oktober 2023 tentang Pelaporan Pemberitahuan Keberadaan DPC FSPTI-KSPSI telah diputus pada Persidangan yang dilaksanakan 4 April 2024 dengan Amar Putusan dari PTUN Pekanbaru. Kalau DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Siak Pimpinan Unggal Gultom tidak sah secara undang-undang, pastilah gugatan versi Nelson Manalu diterima oleh PTUN Pekanbaru," sebutnya.
Diketahui melalui register tanggal 8 November 2023 dengan Nomor Perkara : 46/G/2023/PTUN PBR, Pimpinan DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Siak versi Nelson Manalu melayangkan beberapa gugatan di PTUN Pekanbaru yaitu,
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah :
Surat Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak Nomor. 560/Distransnaker/645 tanggal 10 Oktober 2023 tentang Pelaporan Pemberitahuan Keberadaan;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak Nomor. 560/Distransnaker/645 tanggal 10 Oktober 2023 tentang Pelaporan Pemberitahuan Keberadaan;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini.
Sementara, diketahui hasil putusan melalui pertimbangan sumber hukum Peraturan Perundangan-Undangan dengan Status Putusan Tidak Dapat diterima pada persidangan tanggal 4 April 2024 dengan Amar Putusan di PTUN Pekanbaru, yaitu mengadili ;
1. Menyatakan gugatan Penggugat Tidak Diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp,492.000- (Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah);
Dengan hasil Amar Putusan di PTUN Pekanbaru tersebut, Zainal Abidin menyampaikan pesan, kepada seluruh stakeholder Pemerintah Kabupaten Siak, Polres Siak dan Masyarakat di Kabupaten Siak.
"Bahwa kini telah terbukti bahwa DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Siak Pimpinan Unggal Gultom yang sah secara Legalitas dan Hukum Perundang-undangan AD/ART Organisasi F.SPTI-K.SPSI," tutup Zainal Abidin. (KB-05)