SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
    • Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      20/07/2026  ❘  19:00 WIB
    • Diduga Alami Kecelakaan Kerja, Karyawan PTPN IV Regional III PKS Tanjung Medan Meninggal Dunia

      Diduga Alami Kecelakaan Kerja, Karyawan PTPN IV Regional III PKS Tanjung Medan Meninggal Dunia

      20/07/2026  ❘  18:16 WIB
  • Nasional
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
  • Ekonomi
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      20/07/2026  ❘  20:48 WIB
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
    • Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      20/07/2026  ❘  17:13 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Polemik Dualisme DPC FSPTI-KSPSI Siak di PTUN Pekanbaru, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Unggal Gultom

09/04/2024  ❘  15:58 WIB • Daerah
Bagikan :
Polemik Dualisme DPC FSPTI-KSPSI Siak di PTUN Pekanbaru, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Unggal Gultom

Foto bersama Kuasa Hukum Unggal Gultom, Zainal Abidin, sebelum melaksanakan sidang di PTUN Pekanbaru. Foto: KB-05

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Hasil sidang putusan gugatan DPC (Dewan Pimpinan Cabang) FSPTI (Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia)-KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kabupaten Siak, versi pimpinan Nelson Manalu pada persidangan hari Kamis (4/4/2024) telah berakhir dengan menghasilkan Amar Putusan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Pekanbaru di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Diketahui, yang menjadi tergugat l adalah Kepala Disnakertrans (Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja) Siak Indra Pura dan Tergugat ll adalah DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Siak versi pimpinan Unggal Gultom.

Selaku kuasa hukum dari Unggal Gultom, Zainal Abidin menjelaskan, hasil putusan PTUN Pekanbaru yang tidak menerima gugatan dari pihak penggugat yaitu Nelson Manalu, terhadap bukti pelaporan yang dikeluarkan Disnakertrans Kabupaten Siak.

"Dengan adanya Amar Putusan melalui register tanggal 8 November 2023 dengan Nomor Perkara : 46/G/2023/PTUN.PBR. Maka secara jelas dan nyata bahwa DPC F.SPTI-K.SPSI Pimpinan Nelson Manalu itu artinya tidak sah secara legalitas yang telah terbukti tidak mempunyai Kekuatan Hukum, secara tidak lansung DPC F.SPTI-K.SPSI Pimpinan Unggal Gultom yang sah legalitas secara aturan Organisasi dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," ungkap Zainal Abidin, sebagai Kuasa Hukum tergugat intervensi, Unggal Gultom kepada awak media.

Kuasa Hukum Unggal Gultom  tersebut mengatakan, jangan terpengaruh dengan penggiringan opini tidak benar terkait legalitas yang sah DPC FSPTI-KSPSI pimpinannya yang selalu disampaikan Nelson Manalu.

"Karna telah terbukti yang dimana objek gugatan dalam perkara a quo adalah Surat Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak Nomor 560/Disnakertrans/645 tanggal 10 Oktober 2023 tentang Pelaporan Pemberitahuan Keberadaan DPC FSPTI-KSPSI telah diputus pada Persidangan yang dilaksanakan 4 April 2024 dengan Amar Putusan dari PTUN Pekanbaru. Kalau DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Siak Pimpinan Unggal Gultom tidak sah secara undang-undang, pastilah gugatan versi Nelson Manalu diterima oleh PTUN Pekanbaru," sebutnya.

Diketahui melalui register tanggal 8 November 2023 dengan Nomor Perkara : 46/G/2023/PTUN PBR, Pimpinan DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Siak versi Nelson Manalu melayangkan beberapa gugatan di PTUN Pekanbaru yaitu,

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah :
Surat Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak Nomor. 560/Distransnaker/645 tanggal 10 Oktober 2023 tentang Pelaporan Pemberitahuan Keberadaan;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak Nomor. 560/Distransnaker/645 tanggal 10 Oktober 2023 tentang Pelaporan Pemberitahuan Keberadaan;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini.

Sementara, diketahui hasil putusan melalui pertimbangan sumber hukum    Peraturan Perundangan-Undangan dengan Status Putusan Tidak Dapat diterima pada persidangan tanggal 4 April 2024 dengan Amar Putusan di PTUN Pekanbaru, yaitu mengadili ;

1. Menyatakan gugatan Penggugat Tidak Diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp,492.000- (Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah);

Dengan hasil Amar Putusan di PTUN Pekanbaru tersebut, Zainal Abidin menyampaikan pesan, kepada seluruh stakeholder Pemerintah Kabupaten Siak, Polres Siak dan Masyarakat di Kabupaten Siak.

"Bahwa kini telah terbukti bahwa DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Siak Pimpinan Unggal Gultom yang sah secara Legalitas dan Hukum Perundang-undangan AD/ART Organisasi F.SPTI-K.SPSI," tutup Zainal Abidin. (KB-05)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :DualismeDPC FSPTI-KSPSIKabupaten SiakPTUN PekanbaruSabang Merauke News

BERITA TERKAIT :

  • Kemenag Lakukan Pemantauan Hilal di 120 Lokasi di Indonesia

    Kemenag Lakukan Pemantauan Hilal di 120 Lokasi di Indonesia

    Daerah •
    09/04/2024 ❘ 14:43 WIB
  • Waspada! Ternyata Ini Bahayanya di Dalam Kendaraan yang Terparkir Dengan Mesin Menyala

    Waspada! Ternyata Ini Bahayanya di Dalam Kendaraan yang Terparkir Dengan Mesin Menyala

    Nasional •
    09/04/2024 ❘ 13:08 WIB
  • Beasiswa LPDP Kemenkeu 2024 Tahap Dua Segera Dibuka, Catat Jadwalnya 

    Beasiswa LPDP Kemenkeu 2024 Tahap Dua Segera Dibuka, Catat Jadwalnya 

    Umum •
    09/04/2024 ❘ 12:57 WIB
  • Coba Cara Ini Untuk Membuat Kupu-kupu Datang ke Taman Rumahmu

    Coba Cara Ini Untuk Membuat Kupu-kupu Datang ke Taman Rumahmu

    Nasional •
    09/04/2024 ❘ 11:39 WIB
  • Bayi Gajah Betina Lahir di PKG Sebanga Bengkalis, Bobot 75,5 Kg

    Bayi Gajah Betina Lahir di PKG Sebanga Bengkalis, Bobot 75,5 Kg

    Daerah •
    09/04/2024 ❘ 08:18 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan