KPU dan Tim Ganjar Saling Serang soal Saksi Tak Berkualitas, Minta Publik Ikut Andil
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membalas sindirian Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang menilai Ketua KPU Hasyim Asy'ari tak pantas menyebut saksi yang dihadirkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berkualitas.
"Proses persidangan di MK ditayangakan secara langsung di media internet 'live streaming' yang diakses publik secara langsung dan publik juga dapat memutarnya kembali untuk diamati atau didalami," kata Komisioner KPU, Idham Holik, Sabtu (6/4/2024).
Idham menjelaskan bahwa KPU dan tim hukum turut menyaksikan langsung selama persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK. Jalannya sidang di MK juga dikaji oleh pihak KPU dan tim hukum.
“KPU RI memiliki tim hukum yang pada saat sidang PHPU pilpres di MK berlangsung menyaksikan secara langsung dari awal hingga akhir. Selain itu, KPU di kantor memiliki biro yang membidangi hukum yang melakukan kajian," ujarnya.
"Sebagai pihak termohon tentunya KPU memiliki kebebasan untuk melakukan penilaian terhadap pemohon. Dan tentunya penilaian tersebut dalam konteks hukum dan etika," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menilai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tertarik mendengarkan saksi yang diajukan tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Menurut dia, dapat disimpulkan saksi yang dihadirkan para pemohon tidak berkualitas.
"Sepemahaman kami, hakim-hakim tidak tertarik memeriksa saksi dan ahli lebih lanjut. Jadi bisa dikatakan saksi yang diajukan tidak berkualitas," kata Hasyim di usai persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Dia menurut UU Pemilu 7/2017, sengketa pemilu adalah gugatan hasil pemilu. Namun, menurut Hasyim, gugatan tim Anies dan Ganjar tidak fokus pada hasil perolehan suara.
"Membaca dan mempelajari pokok perkara pemohon 1 dan 3, di dalamnya kita tidak mendapati sama sekali dalil tentang selilih suara antara masing-masing paslon, juga tidak ada selisih suaranya di kabupaten mana," ujar dia. (*)