Menteri Jokowi Hadir Dalam Sidang Mk, Begini Tanggapan 4 Kubu
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Para kubu yang terlibat dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini dengan agenda memeriksa 4 menteri pemerintahan Presiden Joko Widodo buka suara. Mereka menanggapi jalannya sidang pemeriksaan terakhir yang digelar MK dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Empat kubu itu adalah tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon. Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak termohon juga angkat suara. Begitupun tim hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait.
Mereka menanggapi materi yang disampaikan para menteri mengenai pemberian bantuan sosial menjelang pemilihan umum. Selain itu, juga mereka menanggapi keputusan MK yang mengadakan mekanisme baru yaitu pemberian kesimpulan oleh para pihak.
Berikut ini merupakan respons masing-masing kubu tersebut.
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Anggota tim kuasa hukum Anies-Muhaimin Refly Harun mengaku gembira dengan jalannya sidang pemeriksaan terakhir hari ini. Menurut dia, MK menambahkan mekanisme sidang baru yaitu pemberian kesimpulan untuk seluruh pihak yang akan dilaksanakan pada 16 April 2024.
"Saya gembira hari ini sudah berakhir sidangnya dan kita akan menyiapkan kesimpulan, tapi kata menyiapkan kesimpulan ini luar biasa sesungguhnya," kata Refly.
Dia memaknai pemberian kesimpulan ini sebagai pemberian kesempatan kepada para pihak untuk sekali lagi mempertajam apa yang sudah disampaikan dalam sidang.
"Karena kita diberikan kesempatan lagi untuk mempertajam apa yang sudah kita sampaikan dan memberikan juga kritik atau masukan apapun kepada MK untuk memperkuat permohonan kita," kata dia.
Refly optimistis pemberian kesimpulan ini sebagai tanda MK mungkin akan menerima permohonan para pemohon. "Logikanya sederhana kalau MK mau menolak permohonan kita ngapain dia bikin instrumen baru kesimpulan," kata dia.
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Tim hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra makin yakin tudingan kubu Anies dan Ganjar tidak terbukti. Menurut dia, penjelasan yang kedua kubu paparkan selama sidang tidak mendukung permintaan mereka untuk mendiskualifikasi Gibran, lalu melaksanakan pemilihan ulang.
"Itu tidak dapat dibuktikan dalam persidangan ini, begitu juga pelanggaran sistematik, terstruktur dan masif juga tidak terbukti," kata Yusril.
Yusril menilai keterangan 4 menteri telah membuktikan tidak ada penyalahgunaan bansos seperti yang dituduhkan Ganjar maupun Anies. "Hari ini jelas sekali, menteri keuangan, dua menko dan menteri sosial mengungkapkan tidak ada penyalahgunaan bansos," kata dia.
Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Anggota tim hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail mengatakan proses proses persidangan di MK yang telah berlangsung beberapa hari ini akan menjadi catatan sejarah. Dia mengatakan gugatan yang Ganjar-Mahfud layangkan bukan hanya soal kalah atau menang pemilu, tapi upaya membangun peradaban hukum yang adil.
"Saya kira tugas kita sekarang adalah mencoba untuk melihat secara baik dan nantinya mendengar secara baik apa yang menjadi putusan dari Mahkamah Konstitusi," kata dia.
Dia berharap MK akan mengambil sebuah keputusan yang di luar kebiasaan. Dia berharap hakim MK berani mengambil keputusan yang membawa pembaharuan.
"Kami berharap mereka melakukan kegiatan apa yang kita disebut dengan judicial activism," kata Maqdir.
Maqdir mengatakan dalam gugatannya sudah menunjukkan Mahkamah Konstitusi di luar negeri pernah membatalkan hasil pemilihan presiden. Dia mengatakan pemilihan umum yang dilakukan secara curang sudah cukup untuk membatalkan hasil pilpres.
"Sebab mereka beranggapan bahwa kejahatan sekecil apapun itu adalah kejahatan," kata dia.
"Kami ingin mengingatkan kepada bangsa ini tidak boleh kita mentoleransi keburukan apalagi kalau keburukan itu dilakukan untuk mempertahankan kepentingan 1 keluarga atau 1 kelompok terlebih lagi kalau untuk membangun dinasti baru," kata Maqdir.
KPU
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan sengketa hasil pemilu adalah sengketa perolehan suara. Namun, kata dia, dirinya tak mendengarkan sedikitpun dalil mengenai perolehan suara tersebut dari para pemohon.
"Kami tidak mendapati sama sekali dalil tentang selisih suara antara masing-masing pasangan calon, juga tidak selisih suaranya di kabupaten mana," kata dia.
Hasyim meyakini hakim akan mempertimbangkan fakta tersebut dalam persidangan. Menurut dia, para pemohon seharusnya mengajukan alat bukti ke persidangan, bukannya opini.
"Sekali lagi yang dipertimbangkan adalah 2 alat bukti yang dibawa dalam persidangan, bukan bunyi yang di luar persidangan," kata dia.
Hasyim mengungkit saksi-saksi yang diajukan oleh pihak pemohon. Menurut dia, saksi yang diajukan oleh para pemohon patut dipertanyakan kualitasnya. "Hakim tidak tertarik memeriksa saksi dan ahli lebih lanjut, jadi bisa dibilang ahli dan saksi yang diajukan tidak berkualitas," kata dia. (*)