Respon Menko Luhut Usai Heboh Korupsi Tambang Timah Rugikan Negara Rp 271 Triliun
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022, yang merugikan negara mencapai Rp271 triliun.
Luhut mengatakan pada dasarnya Kementerian ESDM telah memiliki platform yang bisa meminimalisasi korupsi dalam tata niaga mineral dan batu bara bernama SIMBARA. Namun, baru di tahun ini aplikasi ini akan dihubungkan dengan sektor nikel dan timah.
“Bicara soal kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang ramai diperbincangkan beberapa hari ini, sebetulnya ESDM telah meluncurkan platform SIMBARA untuk meningkatkan tata kelola di sektor mineral dan batubara. Rencananya, di tahun ini, nikel dan timah juga akan diintegrasikan dalam SIMBARA,” kata Luhut dikutip dari Instagramnya, Kamis (4/4/2024).
Ia pun menyayangkan tindak korupsi tersebut karena merugikan negara. Namun, hal tersebut akan dijadikan pelajaran untuk segera merampungkan platform tersebut.
“Saya sangat menyayangkan praktik kasus korupsi timah yang terjadi kali ini, mengingat kami sedang menyempurnakan SIMBARA sehingga mampu mengintegrasikan seluruh data pertambangan di Indonesia. Tetapi hal ini sekaligus menjadi pembelajaran bagi kami semua untuk segera merampungkan digitalisasi satu data minerba tersebut,” ucap dia.
Luhut memaparkan data yang masuk dalam platform SIMBARA akan menjadi pintu utama dari tata kelola. Artinya, semua terkait pajak hingga izin tambang akan dapat terlihat dalam satu aplikasi saja.
“Jika data terkait timah dan barang tambang lainnya sudah diintegrasikan ke dalam SIMBARA, maka seluruh proses tata kelola dari mulai single identity dari wajib pajak dan wajib bayar, proses perizinan tambang, rencana penjualan, verifikasi penjualan, pembayaran PNBP, serta ekspor dan pengangkutan atau pengapalan, dan devisa hasil ekspor bisa diawasi secara realtime oleh lintas Kementerian dan Lembaga,” kata Luhut.
Ia pun menilai aplikasi SIMBARA mampu membuat tata kelola Indonesia lebih rapih dan tidak terpecah-pecah. Dengan begitu, tindak kasus korupsi di Tanah Air bisa berkurang.
“Dengan demikian tata kelola pemerintahan di Indonesia yang sebelumnya terpecah-pecah, bisa jadi lebih terintegrasi sehingga tidak terjadi overlapping dan kesimpangsiuran informasi yang menyebabkan hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi seperti kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara,” tutur dia.
Luhut berharap platform SIMBAR bisa selesai dalam dua bulan ke depan dengan komoditas timah, serta yang lainnya.
“Sesuai arahan dari Presiden Jokowi terkait penyelesaian ‘Gov-tech’, yaitu digitalisasi di seluruh sektor pemerintahan. Dengan begitu bukan hanya efisiensi dan efektivitas pelayanan saja yang mampu dicapai, tetapi juga penerimaan negara bisa bertambah serta yang paling penting adalah mencegah praktik korupsi yang selama ini marak terjadi di sektor industri pertambangan,” kata Luhut.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi timah tersebut saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung atau Kejagung.
16 orang pun telah ditetapkan sebagai tersangka yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kemudian tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN.
Kemudian SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.
Lalu dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rich PIK Helena Lim selaku Manager PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT. Serta satu tersangka perintangan penyidikan berinisial TT. (*)