Tok! Pramuka Tak Dihapus dari Kurikulum Merdeka, Tetap Jadi Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Makarim menyatakan ekstrakurikuler pramuka wajib diselenggarakan oleh sekolah.
Hal ini disampaikan Nadiem dalam Raker bersama Komisi X DPR RI. Ia menegaskan bahwa Pramuka tidak dihapus atau dihilangkan dari sekolah.
"Secara prinsip menurut saya satu, mohon sudah tidak lagi dibahas bahwa pramuka itu dihapus atau dihilangkan dari sekolah," kata Nadiem.
Nadiem menjelaskan sekolah tetap wajib mengadakan ekstrakurikuler pramuka.
"Peraturannya sudah sangat jelas bahwa itu menjadi ekskul yang wajib diselenggarakan, wajib diselenggarakan oleh sekolah," kata Nadiem.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan pada Kemendikbudristek Anindito Aditomo juga menekankan hal yang sama.
“Peremenristek Nomor 12/2024 tetap memasukkan pramuka sebagai salah satu kegiatan ekstrakurikuler itu eksplisit ada di lampiran 3 halaman 55," ujarnya.
Anindito menyampaikan sekolah wajib menyediakan pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler.
"Jadi sekali lagi dari perspektif sekolah, sekolah harus menyediakan pramuka sebagai salah satu ekskul yang ada di sekolah dan ini bisa dipilih oleh murid sebagai salah satu opsinya," ucap dia.
Sifat pilihan ini, lanjut Anindito, sejalan dengan pasal 13 Undang-undang nomor 12 tahun 2010 tentang gerakan Pramuka.
Di mana yang keikutsertaaan murid adalah hak bukan kewajiban. Hal ini juga sejalan dengan pasal 20 Undang-undang yang sama yang menyatakan bahwa gerakan Pramuka bersifat sukarela.
“Jadi sekali lagi dari perspektif sekolah, sekolah harus menyediakan Pramuka sebagai salah satu ekskul yang ada di sekolah dan ini bisa dipilih oleh murid sebagai salah satu opsinya," tandasnya.
Dia menekankan, salah satu alasan utama Kemendikbud Ristek mengubah kebijakan kurikulum adalah justru untuk memperkuat pendidikan karakter.
Dan ini sejalan sekali dengan tujuan pendidikan kepramukaan. Pendidikan kepramukaan di Undang-undang nomor 12 tahun 2010 didefinisikan sebagai pendidikan karakter, penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
"Jadi ini sejalan sekali dengan tujuan maupun desain dari Kurikulum Merdeka yang ingin mengembangkan potensi dan karakter anak secara utuh tidak hanya akademik saja," urai Anindito Aditomo. (*)