APBD Riau Anjlok Rp 1 Triliun, Sekdaprov Cari Akal Pungut Pajak Perkebunan dan Kehutanan
SABANGMERAUKE, Riau - Anjloknya penerimaan daerah Provinsi Riau membuat pejabat Pemprov putar otak mencari celah pendapatan baru. Setelah tahun 2022 mendatang APBD dipastikan menyusut sebesar Rp 1,1 triliun, kini upaya memungut pajak dari sektor sumber daya alam akan digencarkan.
Sekretaris Daerah Provinsu Riau, SF Hariyanto menyatakan Pemprov Riau akan mengejar perolehan pajak untuk pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya dengan memungut pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perkebunan, kehutanan dan pertambangan yang dikenal dengan PBB-P3.
Menurutnya langkah untuk mengejar PBB-P3 diawali dengan inventarisasi usaha perkebunan, kehutanan dan pertambangan. Khususnya usaha P3 yang berada di dalam kawasan hutan.
"Pendataan usaha perkebunan, kehutanan dan pertambangan untuk memetakan potensi pendapatan pajak bagi daerah," kata SF Hariyanto kepada media, Kamis (11/11/2021).
SF Hariyanto belum merinci berapa target PBB-P3 yang akan direbut oleh Pemprov Riau. Menurutnya langkah awal yang dilakukan masih sebatas pengumpulan informasi dan data wajib pajak sektor PBB-P3.
Saat ini, Pemprov Riau juga sedang berjuang untuk menggesa rancangan undang-undang (RUU) Dana Bagi Hasil Kelapa Sawit. Namun, RUU tersebut belum masuk dalam program legislasi nasional sehingga harus menunggu waktu yang cukup lama. Lagipula, pemerintah pusat belum tentu dapat menyetujui DBH kelapa sawit. (*)