Ini Sosok Profesor IPB yang Hitung Kerugian Korupsi Tambang Timah Rp 271 Triliun, Tak Kapok Pernah Digugat Perusahaan Sawit di Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Angka kerugian negara akibat kasus korupsi tambang timah ilegal di Bangka Belitung sangat fantastis. Jumlahnya ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Kasus ini makin heboh lantaran menjerat kalangan pesohor dan crazy rich yakni Helena Lim hingga suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Munculnya jumlah kerugian kasus korupsi tambang timah sebesar Rp 271 triliun ternyata berdasarkan hasil hitung-hitungan seorang pakar lingkungan. Dia adalah Profesor Bambang Hero Saharjo.
Profesor Bambang merinci kerugian akibat tambang timah ilegal terdiri dari kerugian lingkungan (ekologis) sebesar Rp157.832.395.501.025, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp 60.276.600.800.000, dan biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp 5.257.249.726.025.
Aktivitas tambang tersebut telah membuka lubang galian 170.363.064 hektare, padahal IUP hanya diberikan untuk penambangan 88.900,462 hektar. Sehingga luas galian tambang yang tidak berizin mencapai 81.462,602 hektare.
Kerugian kerusakan lingkungan tersebut berdasarkan total luas galian yang mencapai 170.363.064 hektar baik di kawasan hutan dan non kawasan hutan.
Penghitungan itu mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
"Kami menghitung berdasarkan permen LH Nomor 7 Tahun 2014," ujar Profesor Bambang.
Sepak Terjang Profesor Bambang
Nama Profesor Bambang Hero Suharjo kerap jadi perbincangan publik. Pada awal 2024 lalu, secara mengejutkan guru besar bidang kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB University) ini digugat oleh perusahaan kelapa sawit di Rokan Hilir, Riau, yakni PT Jatim Jaya Perkasa (JJP). Gugatan dilayangkan PT JJP di Pengadilan Negeri Cibinong.
Gugatan tersebut dilayangkan diduga karena perusahaan keberatan atas keterangan ahli Profesor Bambang dalam sidang perkara kebakaran hutan lahan perkebunan perusahaan di Riau pada 2013 lalu. Dalam perkara tersebut, PT JJP divonis bersalah sampai tingkatan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Bahkan, peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh PT JJP telah ditolak oleh Mahkamah Agung pada 2020 silam.
Mahkamah Agung dalam putusannya menolak kasasi PT JJP dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta lewat putusan kasasi nomor 1095 K/Pdt/2018 tanggal 28 Juni 2018.
Adapun putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yakni menghukum PT JJP membayar ganti kerugian materiil secara tunai kepada KLHK melalui rekening kas negara sebesar Rp119.888.500.000.
Selain itu, pengadilan memerintahkan PT JJP untuk tidak menanam di lahan gambut yang telah terbakar seluas 1.000 hektar yang berada di dalam wilayah izin usaha untuk dibudidaya perkebunan kelapa sawit.
"Menghukum tergugat (PT JJP) untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 1.000 hektar dengan biaya Rp371.137.000.000,- sehingga lahan dapat
difungsikan kembali sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian putusan PT Jakarta yang telah inkrah tersebut.
Namun belakangan gugatan terhadap Profesor Bambang tersebut dicabut oleh PT JJP. Dua kali PT JJP menggugat Profesor Bambang, namun dua kali pula gugatan dicabut.
Lantas, siapa dan bagaimana sepak terjang Profesor Bambang Hero?
Bambang Hero merupakan dosen Fakultas Kehutanan di IPB. Ia merupakan ilmuwan yang berhasil mengharumkan nama Indonesia di tingkat internasional. Pada 2019 silam, Profesor Bambang mendapatkan anugerah John Maddox Prize 2019.
Anugerah John Maddox Prize telah diberikan selama 8 tahun terakhir kepada para ilmuwan yang gigih mempertahankan pendapatnya berdasarkan fakta ilmiah yang diperolehnya berdasarkan penelitian yang bisa dipertanggung jawabkan. Anugerah tersebut diserahkan di London, Selasa, 12 November 2019. Bambang berhasil menyisihkan 206 calon terpilih yang berasal dari 38 negara.
Ia ditetapkan sebagai pemenang karena kegigihannya menggunakan data penelitiannya sebagai bukti untuk melawan pandangan yang salah terkait dengan kebakaran hutan di Indonesia.
Bambang Hero Saharjo merupakan spesialis forensik api di Institut Pertanian Bogor (IPB) sekaligus Guru Besar dalam bidang Perlindungan Hutan di IPB. Ia merupakan pria kelahiran Jambi, 10 November 1964.
Bambang diketahui menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Kehutanan IPB pada tahun 1987. Sementara, Pendidikan Master (S2) ia tempuh di Divisi Pertanian Tropis (Division of Tropical Agriculture) Kyoto University pada tahun 1996.
Setelah itu, ia melanjutkan jenjang S3 di Laboratorium Tropical Forest Resources and Environment, Division of Forest and Biomaterial Science Kyoto University tahun 1999.
Sebelum menerima penghargaan bergengsi tersebut, Bambang telah menerima berbagai penghargaan lainnya.
Tahun 2001, ia pernah menerima penghargaan Tanda Kehormatan Stayalencana Karya Satya 10 tahun, Canadian Forest Service (CFS) Merit Award dari Canadian Forest Service-Natural Resource Canada tahun 2004. Tahun 2006, ia terpilih menjadi dosen berprestasi III IPB dan Dosen Berpretasi I Fakultas Kehutanan IPB.
Pejuang Hutan Indonesia
Selama membantu pemerintah sebagai saksi ahli dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, Bambang tak luput dari teror dan ancaman pembunuhan.
Bahkan, beberapa oknum nekat datang ke kampus tempatnya bekerja untuk menghentikan langkahnya menyelamatkan hutan Indonesia.
Namun, semua itu tak menyurutkan langkahnya. Ia terus gigih mengumpulkan bukti persidangan pidana terhadap perusahaan yang dituduh menggunakan metode tebang dan bakar untuk membersihkan lahan gambut untuk tanaman komersial seperti minyak kelapa sawit, kayu pulp dan pohon karet.
“Jika saya berhenti maka saya akan sama dengan mereka. Saya harus menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah," ucap Bambang dalam sebuah wawancara dengan The Guardian terkait penghargaan yang diterimanya. (*)