Wow! 2.559 Pinjol Ilegal dan 42 Investasi Bodong Dibabat Habis OJK Selama 3 Bulan
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 2.559 pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 1 Januari 2023 hingga 28 Maret 2024.
Selain itu, OJK juga memberantas 42 investasi bodong. Dengan demikiam, OJK secara total telah menghentikan 2.601 entitas keuangan ilegal selama kurang lebih 3 bulan.
“Satgas PASTI telah menghentikan 2.601 entitas keuangan ilegal yang di antaranya terdiri dari 42 investasi ilegal, dan 2.559 pinjaman online ilegal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi dalam Konferensi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Maret 2024, Selasa (2/4/2024).
Kiki begitu panggilan akrabnya mengatakan OJK bersama Satgas PASTI terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal.
Dia melanjutkan, hingga 28 Maret 2024, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 5.249 pengaduan. Hal ini meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 4.985 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 264 pengaduan.
Kiki mengatakan, dalam hal penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen, pada periode 1 Januari hingg 28 Maret 2024, OJK telah memberikan sanksi sebagai 29 Surat Peringatan Tertulis kepada 29 PUJK, Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan 10 Sanksi Denda kepada 10 PUJK.
Selama periode tersebut, Kiki juga mencatat setidaknya ada 50 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 172 pengaduan dengan total sebesar Rp63 miliar.
Dalam hal pengawasan perilaku PUJK (market conduct) sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK, terdapat pelanggaran Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang dilakukan oleh tiga PUJK.
Sehubungan dengan hal tersebut, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada satu bank umum atas pelanggaran ketentuan terkait iklan.
Kedua sanksi administratif berupa denda kepada satu bank umum atas pelanggaran ketentuan terkait iklan. Ketiga sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada satu perusahaan pembiayaan atas pelanggaran ketentuan terkait kode etik perlindungan konsumen dalam melakukan penagihan.
Selain pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud, OJK juga memberikan perintah yang harus dipenuhi oleh ketiga PUJK.
“Selain itu, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan laporan penilaian sendiri kepada 142 PUJK dan peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan kepada 4 PUJK,” kata Kiki. (*)