42 Hakim 'Nakal' Kena Sanksi Etik, Komisi Yudisial Terima 3.593 Laporan
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Yudisal (KY) menerima 3.593 laporan dan tembusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai saat merincikan laporan tahunan KY tahun 2023. Ia pun mengatakan KY berkomitmen meningkatkan kualitas dan integritas hakim.
"KY dalam laporannya sepanjang tahun 2023 telah melaksanakan dua kali seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA). Dalam seleksi pertama, KY menetapkan 6 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM di MA. Sedangkan pada seleksi kedua, KY menetapkan 11 calon, yang terdiri dari 8 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM di MA yang disampaikan ke DPR," kata Amzulian Rifai dalam sambutannya di Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).
Amzulian menjelaskan dari ribuan laporan itu, ada 42 hakim yang dijatuhkan sanksi karena terbukti melanggar KEPPH.
Penjatuhan sanksi ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang panel dan sidang pleno oleh Anggota KY.
"Sebanyak 15 hakim dijatuhi sanksi ringan, 10 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 17 hakim dijatuhi sanksi berat," kata Amzulian.
Rekomendasi sanksi ini, kata Amzulian, selanjutnya disampaikan kepada MA untuk implementasi pelaksanaan sanksinya. Selain itu, dia mengatakan KY telah menerima permohonan pemantauan persidangan sebanyak 820 permohonan.
Atas permohonan itu, lembaga pengawas kehakiman ini pun telah melakukan investigasi terhadap sejumlah hakim.
“Bahwa ada 12 laporan investigasi penanganan hakim di pengadilan semua tingkatan dan 12 laporan investigasi penanganan laporan atau informasi dugaan pelanggaran KEPPH,” papar Amzulian.
“Satu investigasi pendalaman kasus, penelusuran rekam jejak terhadap 40 orang calon hakim agung dan menambah data rekam jejak sebanyak 838 hakim," imbuhnya.
Dalam upaya menjalankan tugas untuk meningkatkan kapasitas hakim, KY menyelenggarakan 12 kali pelatihan untuk 600 hakim.
"KY juga telah melakukan advokasi terhadap 21 peristiwa yang diduga perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (PMKH) berupa sabotase putusan, keributan dan kericuhan dalam persidangan, pengancaman, caci maki, pencemaran nama baik, perusakan fasilitas pengadilan, penganiayaan terhadap hakim dan penganiayaan terhadap kuasa hukum penggugat dalam persidangan," tuturnya.
Amzulian mengatakan KY juga telah menghasilkan beberapa kajian berupa evaluasi pelaksanaan seleksi calon hakim agung, kajian instrumen analisis putusan sidang pleno tentang pelanggaran KEPPH, dan analisis putusan berkekuatan hukum tetap bekerja sama dengan akademisi.
Ia juga mengungkapkan komitmen lembaganya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menambah kantor penghubung di berbagai daerah.
"Sejauh ini terdapat 20 kantor penghubung yang tersebar di masing-masing ibu kota provinsi. Keberadaan Penghubung tersebut merupakan unit strategis yang membantu dalam rangka menjaga keluhuran martabat hakim, walaupun masih perlu diperkuat kedudukan dan status kelembagaannya," ucapnya.
Terkait hasil pengukuran Indeks Integritas Hakim di 34 provinsi, Amzulian menyebut hasil nilai keseluruhan di tahun 2023 adalah 7,99 dengan variabel kejujuran, keteguhan, self-control, dan self-esteem. Nilai indeks mengalami peningkatan sebesar 0,15 poin apabila dibandingkan dengan nilai tahun 2022 sebesar 7,84.
Amzulian juga mengungkapkan kebanggaannya atas prestasi lembaga yang dipimpinnya. KY, kata Amzulian, berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian 16 kali berturut-turut di tahun 2007 - 2022, Nilai Kinerja Anggaran 94,46 predikat sangat baik, Indeks Pengelolaan Aset dengan nilai 3.49 (dari skala 4) yang di atas nilai rata-rata nasional.
Amzulian menyampaikan terima kasih kepada MA sebagai mitra KY yang bersama-sama memiliki keinginan dan tekad yang sama untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan dipercaya oleh masyarakat.
"Kami merasakan adanya komitmen yang tinggi dari pimpinan MA saat ini untuk bersama-sama dengan KY meningkatkan kinerja dan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan di semua jenjang," jelas Amzulian. (*)