DPRD Rokan Hilir Cecar Direktur BUMD PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Soal Dana PI Blok Rokan Rp 488 Miliar
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir mencecar Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) terkait pemerimaan dana Participating Interest (PI) 10% Blok Rokan.
Hal ini terjadi saat audiensi sejumlah awak media dengan Ketua DPRD Maston, Wakil Ketua DPRD Basiran Nur Efendi dan Hamzah serta anggota Komisi B di ruangan Banmus, Senin (1/4/2024).
Hadir juga dalam audiensi itu para Asisten Pemkab Rohil, Inspektorat, Ekbang, BPKAD, Direksi BUMD dan kepala cabang bank daerah.
“Supaya tidak ada kesimpangsiuran tentang dana PI ini alangkah baiknya pihak BUMD dapat memaparkan kondisi terkini, berapa sebenarnya dana PI yang sudah diterima,” ujar Wakil Ketua DPRD Rohil, Basiran Nur Efendi saat membuka rapat audiensi.
Kesempatan awal, Basiran mempersilahkan perwakilan gabungan wartawan online Hermanto untuk menyampaikan berbagai pertanyaan seputar dana PI.
Hermanto menyatakan, dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, pemerintah melibatkan peran serta daerah dan nasional, sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Perticipating Interest Participating 10% pada wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi.
“Seperti yang muncul di pemberitaan media-media online, bahwa Rohil dalam hal ini BUMD PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) telah menerima dana PI sebesar Rp 488 miliar lebih,” kata Hermanto.
Tidak sampai di situ, Hermanto kembali bertanya dana PI sebesar itu, apakah sudah ada program kerja yang dibuat oleh BUMD untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kemana dana PI Blok Rokan itu diperuntukkan?” cetusnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Rohil Maston, juga mencecar berbagai pertanyaan kepada pihak Direksi BUMD Rohil tentang dana PI sebesar Rp488 miliar lebih tersebut. Akan tetapi berbagai pertanyaan yang disampaikan jawabannya mengambang.
“Alangkah baiknya pihak BUMD dapat memaparkan satu persatu tentang dana PI ini. Biar semua dapat kita telaah, apalagi sebagian dana sebesar Rp 70 miliar sudah masuk ke kas daerah,” kata Maston.
Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Rohil lainnya yakni Amansyah dan Imam Suroso.
“Apalagi pihak BUMD sejak awal mengatakan tidak berani membuat kebijakan tentang dana PI ini. Loh kok bisa dana PI masuk ke kas daerah sebesar Rp70 miliar, regulasinya apa,” kata Amansyah.
Sementara itu, Direktur Utama BUMD PT SPRH, Rahman menjelaskan, bahwa dana PI tahap awal diterima tertanggal 27 Desember 2023 sebesar Rp 96 miliar. Kemudian dana tahap kedua diterima pada 28 Desember 2023 sebesar Rp 392.158.611.821. Sehingga total dana PI yang diterima sebesar Rp 488.158.611.821.
“Sebenarnya deviden interim diserahkan ke Pemkab sebesar Rp157 miliar. Dan baru diserahkan ke Pemkab sebesar Rp 70 miliar dan sisanya menyusul,” kata Rahman.
Kepala BPKAD Pemkab Rohil, Darwan mengakui telah menerima dana sebesar Rp 70 miliar. Dana ini dipakai untuk menutup kegiatan tunda bayar pemda.
“Demi meringankan beban Pemkab dalam hal tunda bayar sebesar Rp 144 miliar, maka dana sebesar PI sebesar Rp 70 miliar kita peruntukan tunda bayar,” kata Darwan.
Tak kunjung menemukan titik terang tentang dana PI ini, Wakil Ketua DPRD Rohil, Basiran Nurwfendi mengaku pihaknya akan menjadwalkan ulang pertemuan lanjutan.
“Kita juga akan memanggil kembali pihak BUMD untuk dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Rohil. Agar pembahasan ini tuntas,” kata politsi Nasdem tersebut. (R-02)