Ketua KPPS di Pekanbaru Bersaksi di Sidang MK, Mengaku Ada Surat Suara Sudah Tercoblos 02
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) asal Pekanbaru, Riau, Surya Darma mengaku menemukan surat suara siluman saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu.
Surya mengaku menemukan dua surat suara yang telah tercoblos untuk capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Lebih lanjut, Ketua KPPS di Kelurahan Sidomulyo Timur ini mengatakan surat suara itu sempat membuat masalah dalam perhitungan di TPS.
Hal itu disampaikan Surya saat menjadi saksi dari pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). Surya mengatakan dirinya menjadi petugas di TPS 41 Sidomulyo Timur.
Dia mengatakan total pengguna hak pilih di TPS itu berjumlah 228 orang. Namun, jumlah surat suara yang dihitung malah 230.
"Setelah selesai melakukan pemilihan, terdapat DPT yang menggunakan hak pilih itu 228 orang. Akhirnya selesai pemilihan kita lakukan penghitungan surat suara. Kita sebelum melakukan penghitungan kita hitung jumlah surat suara yang tidak terpakai. Itu jumlahnya 77 lembar yang tidak terpakai dan langsung disilang," ujarnya.
Dalam proses penghitungan suara, kata dia, diketahui perolehan suara masing-masing pasangan calon. Pasangan Anies-Muhaimin mendapat 107 suara, Prabowo-Gibran 109 suara, dan Ganjar-Mahfud sebesar 13 suara. Sementara, terdapat satu suara tidak sah.
"Setelah kita jumlahkan semua total suaranya 230 surat suara dari dalam kotak suara presiden. Padahal DPT yang menggunakan hak pilih 228 orang," tuturnya.
Ia mengatakan saksi Anies di TPS yang menyadari masalah itu. Petugas TPS kemudian melakukan pengecekan ulang.
"Ada kemasukan dua lembar (surat suara di) kotak suara yang sudah dicoblos dengan nomor urut 02, itu surat suara kosong tanpa identitas TPS," ujarnya.
Dia mengatakan perolehan suara kemudian direvisi. Data ini kemudian cocok dengan data yang ditampilkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di dalam sidang. Hasyim lalu bertanya ke Surya Dharma.
"Dua surat suara (lebih) yang ditemukan, dicatat di mana?" tanya ketua KPU Hasyim Asy'ari.
"Awalnya di (formulir model C Hasil) plano. Itu ada tanda tipeksnya, Pak," ucap Surya.
"Di perolehan 02 ya? Baik. Kenapa ditipeks?" balas Hasyim.
"Kalau kita jumlahkan, tidak sesuai jumlah surat suara yang kami terima dan surat suara dipakai," kata Surya. (*)