Kuasa Hukum Petrus Edy Susanto Pertanyakan 'Kualitas' Saksi Kasus Proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis
SabangMerauke News, Pekanbaru - Kuasa hukum terdakwa kasus proyek jalan lingkar Pulau Bengkalis, Petrus Edy Susanto (PES) mempertanyakan bobot kualitas saksi-saksi dalam perkara tersebut. Dari beberapa kali persidangan yang sudah digelar, pihak pengacara PES menilai banyak keterangan saksi-saksi yang tidak berkesesuaian dan sama sekali tidak terkait dengan tuduhan yang dialamatkan kepada PES dalam kasus ini.
"Kami menilai para saksi yang dihadirkan bobot kualitasnya sama sekali tidak menyentuh substansinya dengan apa yang dituduhkan kepada klien kami (Petrus Edy Susanto, red). Ini dapat dilihat dari sejumlah keterangan saksi yang tak konsisten, mencla-mencle dan tidak mengenal sama sekali dengan PES," kata Yakubus Welianto SH, MHum kepada SabangMerauke News, Kamis (3/2/2022).
BERITA TERKAIT: Haji Katan Akui Uang Rp 10 Juta dari Petrus Edy Susanto Bantuan Sosial untuk Anaknya yang Sakit
Yakubus menerangkan kalau sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa KPK sama sekali tidak mengenal dan tahu tentang tuduhan kepada PES. Sebaliknya, banyak saksi yang dihadirkan justru sekadar hanya dengar-dengaran dari orang lain (testimonium de auditu) yang diragukan validitasnya. Yakubus khawatir keterangan saksi tersebut dipakai untuk menyeret-nyeret keterlibatan PES dalam kasus ini tanpa bukti yang cukup dan sahih.
"Kok saksi-saksi seperti itu yang dihadirkan. Kebanyakan mereka adalah saksi yang cuma memberikan testimonium de auditu. Kesannya sangat dipaksakan sekali," kata Yakubus.
Yakubus juga membantah tuduhan data dukungan dan sertifikat tenaga ahli dalam proyek jalan itu disebut palsu atau fiktif. Soalnya, tuduhan itu mestinya harus dapat dibuktikan terlebih dahulu dengan laboratorium forensik dan berdasarkan pembatalan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Lagipula kata Yakubus, tidak ada dasar tuduhan dokumen palsu itu melibatkan atau menyasar keterlibatan PES. Verifikasi data dukungan dan sertifikat tenaga ahli dilakukan oleh almarhum Ir Sani Siregar dan PES tidak ikut campur tangan di dalamnya.
"PES tidak ikut campur dan tidak ikut mengatur kelengkapan dan persyaratan. Karena sebagai leader proyek adalah PT Wika sedangkan dari PT Sumindo diwakili oleh almarhum Sani Siregar. PES posisinya pasif dan tidak tahu soal urusan itu," jelas Yakubus.
Yakubus menegaskan, posisi PES dalam konsorsium PT Wika-Suminfo joint operation tersebut hanyalah sebagai wakil dewan direksi. Sehingga kewenangannya tidak begitu besar dalam menentukan kebijakan dalam pekerjaan proyek tersebut.
Yakubus juga menilai aneh karena ada sejumlah saksi yang dihadirkan ternyata baru bertugas sejak tahun 2020. Padahal, proyek jalan lingkar Pulau Bengkalis dilakukan lewat anggaran tahun jamak (multiyeas) pada tahun 2013-2015.
"Lucu juga, saksi yang menjabat tahun 2020, tapi bicara soal perkara proyek yang dikerjakan tahun 2013-2015. Secara logika, ini tak masuk akal," tegas Yakubus.
Itu sebabnya, Yakubus menilai dari persidangan yang sudah memeriksa belasan saksi, tidak ditemukan alasan dan bukti yang dapat menjerat kliennya dalam perkara tersebut.
"Semoga nantinya Yang Mulia Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan tersebut dalam memutus perkara ini," harap Yakubus.
Petrus Edy Susanto menjadi pesakitan hukum bersama bos BUMN PT Wijaya Karya (Wika), I Ketut Suarbawa. Tiga orang lainnya dari unsur Pemkab Bengkalis dan pelaksana teknis proyek juga sudah berstatus terdakwa. Kelimanya didakwa oleh jaksa KPK merugikan negara sebesar Rp 59,6 miliar.
Jaksa KPK mendakwa dengan dengan pasal 2 ayat 1 jucnto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (*)