2 Pengedar Narkoba Asal Rohil Ditangkap di Dumai, 5 Kg Sabu Disita
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil menggagalkan peredaran 5 kilogram sabu dan menangkap dua orang pelaku. Dari pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan 5 kilogram sabu.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut sebagai bukti jajarannya tetap menyatakan perang terhadap peredaran narkoba di wilayahnya.
“Dua pelaku yang diduga bertindak sebagai pengedar narkotika jenis sabu tersebut ialah ZF (46) warga Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir dan MIY (27) warga Desa Melayu Besar Kota, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir,” kata Dhovan, Minggu (31/3/2024).
Lanjutnya, kedua turut diamankan bersama barang bukti berupa 5 paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5 kilogram yang dibungkus dalam kemasan plastik warna hijau bertuliskan huruf cina dan tulisan yushan, 1 buah kotak kardus mie instan goreng, 1 buah tas ransel kain warna hitam, 1 helai plastik berwarna kuning, 1 helai plastik berwarna hitam, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor.
Ia menceritakan, pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Maret 2024, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga ada seorang warga Kabupaten Rokan Hilir yang kerap mengedarkan barang haram tersebut di sekitaran Kota Dumai khususnya Pelabuhan TPI Purnama Dumai.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas terus melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ZF yang sedang dibonceng oleh seorang rekannya berinisial MIY di Jalan Wan Amir menuju Pelabuhan TPI Purnama, Sabtu (30/3/2024) malam sekira pukul 23.00 WIB,” ungkapnya.
Saat akan dihentikan, tim melihat sebuah bungkusan plastik kuning terjatuh dari sepeda motor. Selanjutnya, kedua pekaku dan barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil tes urine terhadap kedua pelaku menunjukkan positif mengandung Methamphetamine.
"Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (*)