Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Sopir Bus Sekolah di Inhil Dibekuk Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Seorang sopir bus sekolah di Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, berinisial DP (26) telah melakukan tindak pidana dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Senin (4/3/2024) sekitar pukul 12.15 WIB.
Akibat perbuatannya, DP diringkus petugas kepolisian. Di mana pelaku merupakan seorang sopir bus sekolah yang kesehariannya mengantar korban.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan menerangkan saat ini pelaku sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Budi menceritakan, pelaku melakukan tindak dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur saat sedang mengantar pulang sekolah.
"Kejadian tersebut berlangsung di dalam bus sekolah milik PT Indrawan Perkasa di Desa Kuala Lemang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Tersangka diamankan setelah orang tua korban mengadu ke Mapolsek Keritang," ungkapnya.
Di mana korban-korban ini mengadu kepada orang tuanya bahwa telah dilakukan perbuatan cabul oleh pelaku. Tak terima, orang tua korban kemudian membuat laporan ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)