Segini Perbandingan Harta Kekayaan Megawati, SBY dan Jokowi di Ujung Masa Jabatan
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Sejak merdeka, Indonesia telah dipimpin oleh tujuh figur presiden, mulai dari proklamator Soekarno hingga yang saat ini masih menjabat, Joko Widodo atau Jokowi.
Menjelang akhir masa jabatannya alias selama sembilan tahun menjadi kepala negara, harta kekayaan Presiden Jokowi tercatat mengalami peningkatan yang signifikan. Sejak 2014 hingga 2023, berdasarkan persentase, kekayaan Jokowi melonjak sebesar 227 persen.
Adapun pada saat mendaftar sebagai capres pada Pilpres 2024, eks Gubernur DKI Jakarta itu melaporkan hartanya senilai Rp 29,8 miliar.
Terbaru, menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, per 2023 harta Jokowi senilai Rp 95,8 miliar alias bertambah Rp 66 miliar.
Lantas seperti apa perbandingan harta Presiden Jokowi dengan harta kekayaan Presiden RI lainnya, seperti Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY saat mereka menjabat?
1. Kekayaan Megawati Soekarnoputri selama 4 tahun menjabat presiden
Harta kekayaan Megawati dalam tiga tahun menjabat sebagai Presiden, yakni 2001 hingga 2004, bertambah sebesar Rp15,25 miliar.
Berdasarkan laporan kekayaan yang disampaikan ke Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) per 23 Maret 2001, harta Ketua Umum PDIP itu tercatat sebesar Rp 59,809 miliar.
Sementara dalam laporan kekayaan per 26 Agustus 2004, total kekayaan putri Presiden Pertama RI Sukarno itu menjadi Rp 75,057 miliar. Adapun kala itu Megawati melaporkan harta kekayaan dalam rangka mencalonkan diri sebagai kandidat presiden di Pilpres 2024. Di sisi lain, 2004 merupakan tahun akhir dirinya menjabat sebagai kepala negara.
Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat itu, Amin Sunaryadi, penambahan kekayaan Megawati berasal dari dua sumber, yaitu akibat koreksi audit dan mutasi kekayaan.
“Dari penambahan dan koreksi pengurangan kekayaan, total kekayaan Megawati bertambah Rp 15,25 miliar,” kata Amin di kediaman resmi Megawati, Jakarta, Rabu (1/9/2004).
Rincianya, dari penghasilan pribadi selama tiga tahun, kekayaan Megawati bertambah Rp 12,68 miliar. Dari kenaikan Nilai jal obyek pajak (NJOP) bertambah Rp 2,24 miliar.
Di samping penambahan, kekayaan Megawati berkurang Rp. 300 juta dari 2 mobil miliknya yang dijual. Sehingga, selama 3 tahun total kekayaan Megawati bertambah Rp 15,25 miliar.
2. Kekayaan Susilo Bambang Yudhoyono selama 10 tahun menjabat presiden
Berdasarkan data yang diperoleh KPK dari KPKPN, saat mendaftar sebagai capres di Pilpres 2004, SBY melaporkan hartanya pada 2004 senilai Rp 4,65 miliar. Jumlah tersebut bertambah Rp 1.16 miliar dari 2001 yang semula senilai Rp 3,49 miliar.
Lalu pada 2014, setelah dua periode menjabat, SBY melaporkan hartanya ke KPK sebesar Rp 13,98 miliar. Berdasarkan LHKPN, harta tersebut antara lain dari transportasi Rp 500 juta, tanah dan bangunan Rp 5 miliar, serta giro dan kas Rp 6 miliar. Artinya, selama jadi presiden, harta SBY bertambah Rp 9,33 miliar.
3. Kekayaan Jokowi selama 10 tahun menjabat presiden
Jokowi tercatat melaporkan harta kekayaannya ke KPK saat maju di Pilpres 2014. Harta Jokowi per 14 Mei 2014 kala itu Rp 29,8 miliar.
“Total harta kekayaan saya per 14 Mei 2014 adalah Rp. 29.892.946.012 dam US$ 27.633 dolar,” kata Jokowi saat memaparkan harta kekayaannya di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (1/6/2014).
Berdasarkan LHKPN Jokowi terbaru per 2023, harta eks Wali Kota Solo itu menjadi Rp 95,8 miliar. Artinya, selama menjabat dua periode, kekayaan Jokowi bertambah menjadi Rp 66 miliar.
Sementara itu, pada 2022 harta kekayaan Presiden RI Jokowi ialah Rp 82,36 miliar, alias naik Rp 13,44 miliar pada 2023. (*)