Timbun BBM Subsidi dari ‘Kencing’ Mobil Tangki Pertamina, Warga Asal Batsol Bengkalis Diciduk Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - AG warga Jalan Pertanian, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis diciduk polisi. Ia diringkus karena ulahnya memperkaya diri sendiri dengan menimbun belasan ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar yang didapat dari ‘kencing’ sejumlah mobil berat.
Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat mengatakan, aksi pelaku melanggar Undang-Undang tentang minyak dan gas bumi itu berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah.
"Solar bersubsidi yang diperoleh dari sopir mobil berat itu, kembali dijual pelaku kepada mobil berat yang melintas di Jalur Pekanbaru - Dumai dengan harga yang lebih tinggi," ujar Kapolsek, Sabtu (30/3/2024).
Dipaparkan Kapolsek, saat dilakukan penggerebekan di rumah pelaku pada Kamis (28/3/2024), ditemukan Solar yang sudah tertampung di dalam 18 baby tank dengan ukuran per baby tank sebanyak kurang lebih 1.000 liter dan ditutupi terpal berwarna biru.
Selain itu, juga ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya alat sedot pompa air untuk menyedot solar, 1 buah drum yang sudah dipotong, 1 buah ember cat, 1 buah corong minyak plastik dan 1 buah selang dengan panjang 1,2 meter.
"Benar, pelaku dan barang bukti langsung kami amankan setelah adanya informasi dari masyarakat," tegasnya.
Hasil interogasi yang dilakukan terhadap pelaku, Solar itu dibeli dengan harga Rp260.000 per jerigennya dan dijual kembali seharga Rp270.000.
"Sebagai efek jera kepada pelaku, jeratan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah dipersiapkan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 milliar," ancam Kapolsek. (KB-04)