Inilah Daftar 1.215 Wilayah Tambang Rakyat di Indonesia, Provinsi Riau Seluas 9.216 Hektare
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan WPR atau Wilayah Pertambangan Rakyat. Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) jumlahnya mencapai 1.215 WPR
"Secara nasional, WPR yang telah ditetapkan sebanyak 1.215 WPR, dengan total luas wilayah seluas 66.593,18 hektar," ujar Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Bambang Suswantono, dikutip dari situs Kementerian ESDM, Jumat (29/3/2024).
Bambang menjelaskan keputusan 1.215 WPR tersebut telah ditandatangani Menteri ESDM Arifin, dan tersebar di 19 provinsi. Berikut rinciannya:
1. Provinsi Banten: 1 WPR seluas 9,71 hektare
2. Provinsi Bangka Belitung: 123 WPR seluas 8.568,35 hektare
3. Provinsi DI Yogyakarta: 138 WPR seluas 5.600,05 hektare
4. Provinsi Gorontalo: 63 WPR seluas 5.502,42 hektare
5. Provinsi Jambi: 117 WPR seluas 7.030,46 hektare
6. Provinsi Jawa Barat: 73 WPR seluas 1.867,22 hektare
7. Provinsi Jawa Timur: 322 WPR seluas 6.937,78 hektare
8. Provinsi Kalimantan Barat: 199 WPR seluas 11.848 hektare
9. Provinsi Kepulauan Riau: 4 WPR seluas 127,04 hektare
10. Provinsi Maluku: 2 WPR seluas 95,21 hektare
11. Provinsi Maluku Utara: 22 WPR seluas 315,9 hektare
12. Provinsi Nusa Tenggara Barat: 60 WPR seluas 1.469,84 hektare
13. Provinsi Papua: 25 WPR seluas 2.459,16 hektare
15. Provinsi Papua Barat: 1 WPR seluas 3.746,21 hektare
16. Provinsi Riau: 34 WPR seluas 9.216,96 hektare
17. Provinsi Sulawesi Tengah: 18 WPR seluas 1.407,58 hektare
18. Provinsi Sulawesi Utara: 1 WPR seluas 30,86 hektare
19. Provinsi Sulawesi Barat: 3 WPR seluas 24,91 hektare
20. Provinsi Sulawesi Utara: 9 WPR seluas 335,5 hektare
Bambang mengatakan bahwa sejak 2022 hingga 2023, Ditjen Minerba juga telah menyusun pengelolaan WPR yang telah diusulkan dengan jumlah blok WPR sebanyak 270.
"Tindak lanjut yang dilakukan pada tahun 2024 ini adalah kami akan melakukan percepatan penetapan dokumen pengelolaan WPR 6 provinsi yang disusun pada tahun 2023 melalui Kepmen ESDM, enam provinsi tersebut di antaranya Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Riau, Maluku, dan Sulawesi Tengah," imbuhnya.
Bambang menambahkan terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pemerintah telah menerbitkan sebanyak 82 IPR dengan total luas mencapai 62,31 hektar.
Permohonan IPR tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021, dan pada awal tahun ini perizinan IPR sudah bisa dilakukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
"Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Investasi BKPM Nomor 428/B.1/A.8/2023 tanggal 21 Desember 2023, bahwa pelaksanaan pelayanan perizinan IPR sudah tersedia di OSS dan dapat dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2024," tandasnya. (*)