Polisi Tangkap Perampok Sabu 5 Kilogram dari Pengedar Narkoba di Dumai
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sebanyak 5 orang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai karena menguasai kurang lebih 5 kilogram narkotika jenis sabu dan 150 butir ekstasi hasil rampokan dari komplotan pengedar.
Wakapolres Dumai Komisaris Polisi Josina Lambiombir mengatakan awal pengungkapan diamankan tersangka Taufik Hidayat pada Jumat (8/3/2024) di Jalan Rajawali atas kepemilikan 150 butir pil ekstasi berbentuk kepala Firaun warna hijau.
Dari pengakuan Taufik, pil ekstasi itu diperoleh dari Hafis dan Sahrif alias UAH, kemudian ditangkap di Salon IWM di Jalan Pangeran Diponegoro.
Mereka merampok pengedar narkoba yang meninggalkan barang haram di dalam kendaraan," kata Josina Lambiombir, Kamis (28/3/2024).
Dijelaskannya, para pelaku merampok ekstasi dari pengemudi sebuah kendaraan Daihatsu Xenia warna putih yang tidak diketahui identitasnya. Tujuh pelaku lain saat ini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO, yaitu, Agus, Ulul, Mustapa, Ijal, Marpan, Partat dan Almuzil.
Berdasarkan keterangan, Tim Narkoba Polres Dumai bergerak ke salah satu rumah untuk mencari sisa sabu yang masih dikuasai pelaku dan disimpan oleh Agus (DPO) di rumahnya di Jalan di Jalan Muslim, Kelurahan Teluk Makmur.
“Dari rumah Agus ini tim menemukan satu paket kecil sabu sabu diatas atap kandang ayam dengan berat kotor 34,80 gram. Kemudian di semak belukar di belakang rumah satu helai tas partai PAN warna biru yang berisikan tiga bungkus teh Cina merk Guanyinwang warna kuning diduga berisi sabu,” terang Josina.
Berkat informasi warga juga, Polisi kembali menemukan satu tas kain warna hitam berisikan 2 paket diduga sabu di semak-semak di belakang rumah Agus.
Seorang DPO atas nama Nurul Sultan juga ditangkap di Jalan Kemuning Desa Sebauk Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
Bersama 5 pelaku, turut diamankan 5 unit telepon genggam, duit diduga hasil penjualan narkoba Rp16 juta, 3 unit sepeda motor dan kuitansi pembelian sepeda motor, tas dan plastik asoy serta lainnya.
Pasal yang diterapkan adalah pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU No. 35 taun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan 20 tahun maksimal penjara. (*)