Edarkan Narkoba, Pasutri di Mandau Diciduk Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pasangan suami istri (Pasutri) di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, diciduk polisi gara-gara menjual narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
"YH (53) dan DF (42) warga Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau ini kita ringkus karena berisnis barang haram narkotika jenis sabu-sabu dan pol ekstasi," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Rabu (27/3/2024).
Dikatakan Kapolres, keduanya sudah lama menjadi incaran, terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Tersangka Yuhendri (53) diamankan. Sabtu 23 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB di kediamannya Kecamatan Mandau. Dan bersama tersangka turut diamankan 2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 20.26 gram," kata Kapolres.
Berawal dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian melakukan pengembangan kepemilikan barang sabu dan melakukan penggeledahan terhadap badan maupun rumah tersangka yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut.
"Dari hasil pengembangan tersebut dan di waktu bersamaan, turut kita amankan istri tersangka Yuhendri berinisial DF (42) bersama barang bukti narkotika jenis Pil Extasi berat 1.53 Gram," terang AKBP Bimo.
Narkotika jenis pil ekstasi dengan berat 1,53 gram tersebut, ditemukan dibungkus plastik yang berisi 5 butir ekstasi di dalam dompet kecil warna hitam. Selain itu, 1 unit handphone android merk oppo warna hijau tosca, dan 1 unit handphone android merk samsung warna cream, milik tersangka juga turut diamankan sebagai barang bukti.
"Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut," pungkas Kapolres. (*)