Ganjar-Mahfud Gugat Suara Prabowo-Gibran Jadi 0, Demokrat: Susah Diterima Akal Sehat, Mengusik Aspirasi Rakyat!
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Pasangan capres dan cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md menganggap Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapatkan nol suara di seluruh daerah.
Maka dari itu, Ganjar-Mahfud menggugat suara Prabowo-Gibran menjadi nol di semua daerah.
Partai Demokrat (PD), partai pendukung Prabowo-Gibran, menganggap gugatan Ganjar-Mahfud tak logis.
"Kami menilai gugatan Tim Ganjar-Mahfud meminta agar suara Prabowo-Gibran 0 di setiap provinsi susah diterima secara akal sehat," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, Selasa (26/3/2024).
Menurut Kamhar, gugatan Tim Ganjar-Mahfud ini menyinggung pilihan masyarakat Indonesia. Diketahui, hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Gibran ditetapkan memperoleh suara terbanyak.
“Tak hanya susah dinalar, ini juga mengusik aspirasi sebagian besar rakyat Indonesia yang telah memberikan suaranya kepada pasangan Prabowo-Gibran pada pemilu yang lalu," katanya.
"Jadi kami memandang gugatan me-nol-kan suara Prabowo-Gibran ini mengada-ada," katanya.
Seperti diketahui, perolehan nol suara Prabowo-Gibran dicantumkan dalam berkas pemohonan perselisihan hasil Pemilu 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berkas permohonan itu bisa diunduh dari situs resmi MK. Permohonan Ganjar-Mahfud telah diregistrasi oleh MK dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam bagian pokok perkara, Ganjar-Mahfud memaparkan hasil penghitungan suara oleh KPU sebagai termohon.
Ganjar-Mahfud juga menampilkan persandingan perhitungan suara antara versi KPU dengan versi Ganjar-Mahfud selaku pemohon.
"Termohon telah melakukan kesalahan dalam perhitungan perolehan suara masing-masing pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Terdapat selisih suara antara perhitungan yang dilakukan oleh termohon dengan perhitungan yang dilakukan oleh Pemohon," demikian tertulis dalam permohonan Ganjar-Mahfud.
Ganjar-Mahfud juga menampilkan persandingan perhitungan suara antara versi KPU dengan versi Ganjar-Mahfud selaku pemohon.
Ganjar-Mahfud juga menampilkan tabel 3 'Persandingan Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 Menurut Termohon dan Pemohon'. Dalam tabel ini, Ganjar-Mahfud selaku pemohon menulis 0 di seluruh sel pada kolom Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 versi Pemohon. Sehingga, perolehan suara paslon nomor 2 di setiap provinsi versi KPU dianggap menjadi selisih.
"Kesalahan perhitungan yang menimbulkan selisih suara di atas terjadi karena adanya: (i) pelanggaran yang bersifat TSM; dan (ii) pelanggaran prosedur pemilihan umum, yang merusak integritas Pilpres 2024 dan merupakan pelanggaran terhadap asas-asas dalam pelaksanaan pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945," demikian tertulis dalam gugatan itu. (*)