Perusahaan di Pekanbaru Wajib Beri THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Ada Sanksi Jika Telat
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, terus mengingatkan ke perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan paling lambat H-7 Idul Fitri 1445 H.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Syamsuwir mengatakan pihaknya akan mengeluarkan edaran terkait THR keagamaan tersebut. Surat edaran itu nantinya akan disampaikan kepada seluruh pimpinan perusahaan baik swasta maupun BUMD dan BUMN.
"Kita akan sampaikan kepada agar membayarkak THR keagamaan namanya 2024. Ini wajib dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya dan tidak boleh dicicil," ujar Syamsuwir, Senin (25/3/2024).
Dikatakannya, untuk pembayaran THR tersebut sudah ada hitungannya. Untuk karyawan yang sudah bekerja satu tahun atau lebih akan dibayarkan THR sebesar satu bulan gaji atau upah. Sementara di bawah satu tahun akan disesuaikan oleh masing-masing perusahaan.
Ia menegaskan, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi administratif hingga denda.
"Perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya akan dikenakan sanksi. Sanksi ini berupa administratif dan juga sanksi beruap denda," tegasnya.
Sementara, bagi karyawan yang tak mendapatkan haknya sesuai batas waktu yang ditentukan, mereka diminta melaporkannnya ke posko pengaduan di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di Jalan Samarinda/Kapling.
"Nanti kalau ada informasi yang kurang pas, itu bisa dikonfirmasi kan juga ke posko pengaduan," tutup Indra. (*)